Liputan6.com, Jakarta - Sindikat pencurian di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya terbongkar. Empat oknum porter yang bekerja di kawasan pergudangan Kargo PT JAS ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti mencuri barang penumpang dengan modus dodos koper sejak 2019 hingga 2024.
Para pelaku berinisial FMD alias D, R, US, dan YH. Kejahatan mereka terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Senin, 9 Desember 2024. Kejadian ini berlangsung di Gudang Impor PT JAS, Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah mendapat laporan adanya kehilangan jam tangan, jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saksi, total ada 8 saksi yang diperiksa, serta melakukan olah TKP," ungkap Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Modus Operandi Terbongkar Berkat CCTV
Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri rekaman CCTV dan data petugas yang berada di lokasi saat kejadian. Dari penyelidikan tersebut, keempat tersangka akhirnya teridentifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka kedapatan mencuri belasan jam tangan mewah yang masih terbungkus rapi.
"Ada 14 barang bukti yang kami amankan, terdiri dari 15 jam bermerk, 1 lembar invoice, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," tambah AKBP Joko Sulistiono.
Â
Mengincar Koper Tanpa Wrap
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus dodos koper untuk mencuri barang berharga. Mereka menargetkan koper penumpang yang tidak tertutup rapat dengan wrap plastik, lalu menggunakan cutter untuk mengambil barang-barang yang mudah dijangkau.
"Dari pengakuannya, mereka melakukan pencurian dengan cara dodos koper, dimana koper yang tidak tertutup rapat dengan wrap, itu jadi kesempatan menggunakan cutter, lalu mengambil barang-barang yang mudah digapai," jelasnya.
Aksi pencurian ini ternyata sudah berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga akhirnya terungkap pada 2024. Tak hanya jam tangan mewah, sindikat ini juga mencuri barang elektronik seperti puluhan handphone dan pakaian bermerek lainnya.
"Mereka murni mencuri untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut. Seperti jam tangan ini, mereka jual Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per piecesnya, melalui media online atau e-commerce," pungkas Kompol Yandri Mono.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)