Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat membuka kemungkinan untuk melakukan transfer of prisoners terhadap Hambali, seorang warga negara Indonesia yang saat ini mendekan di Penjara Guantanamo akibat terlibat kasus terorisme.
Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, nasib yang bersangkutan saat ini masih tunduk di bawah kewenangan hukum militer Amerika Serikat. Upaya mendorong Hambali untuk diadili sudah terus didorong oleh Retno Marsudi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah kita Ibu Retno juga dulu pernah mengupayakan kepada pemerintah Amerika Serikat supaya yang bersangkutan diadili karena sampai hari ini yang bersangkutan tidak diadili," kata Yusril di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Yusril menyatakan karena tidak kunjung diadili maka timbul masalah lainnya yakni Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang bersangkutan. Karenanya, sebagai Menko yang membidangi masalah HAM terhadap warga negara Indonesia dimana pun keberadaannya, Yusril mengaku menaruh concern terhadap nasib Hambali.
Sebab menurut catatannya, sejumlah warga negara Malaysia sudah melakukan transfer of prisoners dari Amerika Serikat dalam kasus senada. Kendati demikian, posisi Indonesia masih belum menjadikan Hambali sebuah prioritas tapi tetap ada concern terhadapnya.
"Fokus pemerintah Amerika Serikat mungkin sekarang sudah agak berkurang dan sudah ada beberapa warga negara Malaysia yang dikembalikan oleh Amerika Serikat. Tapi kita belum ada satu pembicaraan yang agak rinci mengenai Hambali jadi sudah clear ini bukan menjadi prioritas tapi pemerintah concern terhadap permasalahan ini," tegas Yusril.
Reynhard Sinaga Bukan Menjadi Prioritas Pemerintah
Senada dengan Hambali, Yusril juga menyatakan Reynhard Sinaga bukan menjadi prioritas pemerintah saat ini. Hal itu disebabkan hukuman yang berat di Inggris dan membuat yang bersangkutan sulit mendapat keringanan sebelum 30 tahun.
"Reynhard menurut hukum Inggris baru boleh mengajukan permohonan keringanan setelah 30 tahun di penjara bahkan kemungkinan sekiranya ada negara minta supaya dia ditransfer itu perlu waktu 30 tahun jadi tidak mudah karena kasih itu merupakan masalah yang sangat berat," Yusril menandasi.
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)