Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang disulap menjadi gudang obat keras. Seorang pemuda yang diduga sebagai bandar pun diringkus.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra menjelaskan, penggerebekan berlangsung Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga
Selain menangkap seorang bandar berinisial DS, Robi menambahkan polisi juga menyita 24 bungkus excimer atau sekitar 120 butir dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya 31.900 butir.
Advertisement
"Pelaku yang diamankan DS. Total barang bukti mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan," kata Robi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini diungkap setelah menindaklanjuti laporan warga sekitar yang resah, terlebih saat itu ada kabar wartawan diduga dianiaya ketika merekam aktivitas jual-beli obat keras di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.
AKBP Roby Heri Saputra, bersama jajaran langsung gerak cepat. Dari hasil penyelidikan, mengarah ke seseorang berinisial DS.
"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar dia.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
Polisi Menduga Obat Daftar G Dijual ke Pelajar dan Anak Nongkrong di Depok
Sat Narkoba Polres Metro Depok telah menyelidiki 27 tersangka penjual obat daftar G atau obat keras di Depok. Berdasarkan keterangan sementara, para tersangka menjual obat daftar G diduga ke kalangan pelajar dan tongkrongan remaja.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.
“Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan,” ujar Yefta, Senin (21/4/2025).
Diduga para tersangka telah memiliki pelanggan tetap berdasarkan dari penjualan yang dilakukan cash on delivery. Sat Narkoba Polres Metro Depok menangkap para penjual obat daftar G di sembilan kecamatan Kota Depok.
“Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, maksudnya 9 Kecamatan, rincinya kurang lebih ya dari 9 Kecamatan itu, terang Yefta.
Yefta menjelaskan, para tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan cukup tertutup. Tersangka tidak ingin memberitahukan pemasok obat daftar G yang diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Mereka ini cukup tahan tutup mulut ya saya rasa, jadi mereka pun belum sepenuhnya kooperatif untuk membuka siapa dalang-dalangnya,” jelas Yefta.
Meskipun begitu, lanjut Yefta, Sat Narkoba Polres Metro Depok akan terus melakukan penyelidikan terhadap distributor obat daftar G. Peredaran obat daftar G yang dijual kepada kalangan masyarakat Kota Depok cukup mengkhawatirkan, sehingga Sat Narkoba Polres Metro Depok berusaha menekan peredaran pembelian obat daftar G tanpa izin.
“Sifatnya kalau kita bisa sampaikan mengkhawatirkan kan, semua ancaman di semua daerah sebenarnya sama, semua peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang kan sifatnya sama setiap tempat ya. Kalau misalnya ada yang jual, mungkin juga ada peminatnya, jadi kalau kita sampaikan mengkhawatirkan juga atau kita benar-benar darurat, sih sepertinya tidak,” ucap Yefta.
Advertisement
Polisi Temukan 43.215 Butir Berbagai Macam Obat
Pada pemberitaan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.
“Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin (21/4/2025).
Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.
Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).
“Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.
Pada sistem COD, para tersangka akan membuat janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan memberikan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati bersama.
“Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” terang Yefta.
Yefta mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap merupakan para penjual, namun terdapat beberapa tersangka yang turut menggunakan obat tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok.
“Hasil dari tes urine ada beberapa yang juga menggunakan dan penjual,” ungkap Yefta.
Polisi Masih Selidiki Pendistribusi Obat
Para tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok masih menyelidiki aktor pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.
“Untuk keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, masih dalam rangka penyelidikan, ini yang kita lakukan mulai dari Maret sampai April ini,” tutur Yefta.
Yefta menambahkan, para tersangka mampu menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Para tersangka akan dijerat undang-undang kesehatan terbaru, yakni nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.
“Ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara,” pungkas Yefta.
Advertisement
