Liputan6.com, Jakarta - Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menambah daftar panjang oknum pimpinan polisi bermasalah. Penangkapan AKBP Fajar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Februari 2025 lalu pun menghebohkan publik.
Pasalnya, Fajar yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota Polres Ngada dan masyarakat justru terlibat dalam kasus dugaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
terbaru yang menghebohkan publik adalah tertangkapnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, pada 20 Februari 2025 di Kupang. Ia diduga terlibat kasus narkoba dan asusila. Proses hukum kini tengah berjalan, dengan pemeriksaan di Propam Polda NTT dan Propam Mabes Polri.
Advertisement
Namun AKBP Fajar ternyata bukan satu-satunya Kapolres yang bermasalah dengan hukum. Berdasarkan catatan Liputan6.com dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada empat kapolres bermasalah yang menjadi sorotan publik. Mereka terseret sejumlah kasus hukum, mulai dari narkoba, pemerasan, hingga asusila.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Kapolres Ngada: Narkoba dan Pencabulan
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Belakangan, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah melalui sejumlah pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri dan hasil tes urine dinyatakan positif memakai narkoba.
Menurutnya, saat ini laporan yang diterima Polda NTT baru hasil tes urine AKBP Fajar yang menyatakan positif narkoba. Sedangkan laporan lain terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur masih dalam pendalaman tim Propam Mabes Polri.
"Terkait sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, kita belum tahu karena yang memeriksa kan dari Mabes kita hanya disampaikan yang bersangkutan positif," ungkap Henry Novika Chandra.
Dia menegaskan, Polri secara institusi akan menindak semua anggota yang melanggar hukum.
“Siapa pun dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum," tegasnya.
Advertisement
Kapolres Jakarta Selatan: Dugaan Suap dan Pemerasan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya lantaran terseret kasus pemerasan anak bos Prodia. Sejauh ini, ada lima terduga pelanggar dengan tiga di antaranya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel AKP Mariana.
"Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary mengatakan, kelima anggota Polri itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Korbannya anak di bawah umur inisial AP dan FA.
"Jadi kan dalam peristiwa utuhnya terkait dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang ini rangkaiannya adalah beberapa pihak. Ada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada pihak keluarga tersangka dan juga ada pihak-pihak lain yang saat itu berkomunikasi dengan tim penyelidik atau tim penyidik," jelas Ade Ary.
Ade Ary belum bisa bicara lebih detail. Dia beralasan dugaan kasus pemerasan ini masih diusut lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Karena di sisi lain, Polda Metro juga menerima laporan dari Arif Nugroho anak bos Prodia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya inisial PM.
"Inilah semuanya yang dirangkai, yang dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini Bidang Propam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain para pihak ini ada yang melaporkan, ya saudara itu melaporkan saudari EDH. Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimsus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani oleh Propam," tuturnya.
Kapolrestabes Semarang: Penembakan Siswa SMK
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menjadi bulan-bulanan warganet lantaran diduga turut menutupi fakta kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy yang tewas pada 24 November 2024 dini hari. Pelaku merupakan anak buahnya, yakni Brigadir Robig Zaenudin.
Irwan Anwar lantas melakukan konferensi pers pada 27 November 2024, dan menyatakan korban meninggal dunia dalam upaya penindakan kasus tawuran. Bahkan, dia menghadirkan saksi berikut barang bukti senjata tajam.
Belakangan, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologi kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. Ternyata, Aipda Robig tidak menembak untuk membubarkan tawuran, melainkan karena merasa terpepet oleh sepeda motor yang dikendarai korban.
Perbuatan Aipda Robig direkam oleh bukti elektronik yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
"Akibat penembakan tersebut satu orang meninggal dunia," ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
"Penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," tegasnya.
Aris menjelaskan, Robig saat itu baru selesai pulang kantor dan di jalan bertemu dengan motor yang dikejar oleh kendaraan lain. Kendaraan Robig pun terpepet.
Setelah itu, Robig menunggu motor yang memepetnya itu putar balik jalan. Barulah terjadi penembakan.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, sehingga terduga pelanggar jadi kena pepet," ungkap Aris.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," sambungnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas mencopot Kapolrestabes Semarang lewat Surat Telegram Nomor ST 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024. Namun tidak ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Kombes Irwan Anwar. Dia hanya dipindah tugas menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Advertisement
Kapolres Bandara Soekarno Hatta: Terima Uang Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya dalam memerangi narkoba dan judi. Salah satu yang dilakukan adalah memecat Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Irjen Dedi Prasetyo yang saat itu menjabat Kadiv Humas Polri menyampaikan, Edwin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Dampaknya, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
