Permintaan THR oleh Ormas, Budaya atau Masalah Hukum?

Menjelang Lebaran, banyak pengusaha yang mengeluhkan bahwa permintaan THR dari ormas. Wamenag pun menilai tindakan ormas itu sebagai budaya.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 26 Mar 2025, 06:55 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 06:44 WIB
Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i baru-baru ini mengungkapkan pandangannya mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha. Ia menyatakan bahwa praktik ini merupakan bagian dari budaya Lebaran yang sudah ada sejak lama di Indonesia dan seharusnya tidak dipermasalahkan.

Namun, pendapat ini menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya para pengusaha yang merasa terbebani dengan permintaan tersebut.

Di tengah suasana menjelang Lebaran, banyak pengusaha yang mengeluhkan bahwa permintaan THR dari ormas semakin mengganggu iklim investasi. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk menghentikan praktik ini agar iklim usaha tetap kondusif.

Ada perbedaan antara THR yang wajib diberikan kepada karyawan sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan permintaan THR oleh ormas yang bersifat sukarela. THR bagi karyawan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sementara permintaan dari ormas sering kali disertai dengan intimidasi yang melanggar hukum.

Promosi 1
Permintaan THR: Budaya atau Pemerasan?

Permintaan THR: Budaya atau Pemerasan?

Wamenag Muhammad Syafi'i berpendapat bahwa permintaan THR oleh ormas adalah bagian dari budaya Lebaran yang seharusnya tidak dipermasalahkan. Namun, masyarakat menilai praktik itu lebih mendekati pemerasan. Para pengusaha menganggap bahwa permintaan tersebut sering kali datang dengan ancaman, yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Saya kira itu fenomena budaya lebaran di Indonesia sejak dahulu kala, tidak perlu kita persoalkan," ujar Wamenag Syafi’i dikutip Selasa (25/3/2025).

Syafi'i mengatakan terkadang ormas-ormas memang mendapatkan THR dan juga tidak. Jika pun dapat, ada jumlah THR-nya yang juga lebih maupun kurang.

"Ya, mungkin ada yang lebih, ada yang kurang dan sebagainya. Ya, kadang-kadang dapat, kadang-kadang enggak," kata politikus Partai Gerindra ini.

 

 

Langkah Pemerintah Menanggapi Permintaan THR

Dalam konteks ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga menekankan bahwa gangguan dari ormas yang meminta THR merupakan masalah yang sangat krusial. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan, “Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial.”

Pemerintah pun melalui berbagai kementerian dan instansi terkait telah mengambil langkah tegas untuk menanggapi praktik pungutan liar yang dikemas dalam bentuk permintaan THR. Salah satu langkah tersebut adalah penerbitan surat edaran yang melarang permintaan dan pemberian THR di luar ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Di Kabupaten Karawang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengeluarkan imbauan yang melarang ormas/LSM meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang tidak mencantumkan perusahaan sebagai sumber keuangan ormas. Instruksi serupa juga dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi pengusaha dari praktik pemerasan dan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik,” ujar seorang pejabat di Kesbangpol. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan angka permintaan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dampak Permintaan THR terhadap Iklim Usaha

Praktik permintaan THR oleh ormas tidak hanya berdampak pada pengusaha, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi investasi di Indonesia. Banyak pengusaha yang merasa tertekan dan khawatir akan keberlangsungan usaha mereka akibat praktik ini. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

“Permintaan THR yang tidak sesuai dengan hukum dapat menciptakan ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi,” kata Todotua Pasaribu. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam menanggulangi fenomena ini agar tidak semakin meluas.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga iklim usaha yang kondusif antara lain:

  • Menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
  • Meningkatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan ormas.
  • Mendorong pengusaha untuk melaporkan praktik ilegal kepada pihak berwenang.
  • Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk penegakan hukum yang lebih efektif.

Infografis

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya