Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum mengesahkan perubahan struktur Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII). Hal itu tercatat melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 .
Keputusan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (11/4) di Jakarta.
"Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) lalu di Kantor Kemenkumham RI," kata Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII, Fathan Subchi melalui keterangan pers diterima, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Fathan menyampaikan, Menteri Hukum merespons baik hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan.
Dengan pengesahan ini, Fathan menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi.
“Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” ajak dia.
Lebih Optimal
Dia meyakini, keputusan Kementerian Hukum menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.
"Dengan legalitas ini, PB IKA PMII diharapkan dapat lebih optimal menggalang peran alumni dalam mendukung visi-misi organisasi, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kebangsaan," dia menandasi.
Advertisement
