Paripurna Pengesahan RUU Ormas, 273 Anggota DPR Bolos

Sidang yang akhirnya molor itu hanya dihadiri oleh 323 anggota dari keseluruhan 560 anggota dewan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 11:12 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 11:12 WIB
rapat-paripurna-dpr-130617c.jpg
DPR menggelar pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan atau yang dikenal RUU Ormas. Sidang yang akhirnya molor itu hanya dihadiri oleh 323 anggota dari keseluruhan 560 anggota dewan.

Sidang paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013), itu sempat molor hingga pukul 10.50 WIB. Sidang molor karena menunggu para anggota dewan hadir, untuk memenuhi kuorum.

RUU Ormas ini menjadi kontroversi. Salah satu kritik datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Din tegas menolak RUU Ormas karena bersifat represif. RUU ini dinilai mencerminkan sikap antidemokrasi dan membuka peluang intervensi pemerintah yang terlalu jauh mengatur ormas.

Padahal, dalam Pasal 28 UUD 1945, rakyat dijamin oleh negara untuk berserikat. Din juga menilai RUU Ormas tersebut mengandung muatan politis. Jika RUU Ormas ini disahkan, itu tak akan menyentuh terhadap ormas di sayap partai.

Para anggota Dewan yang hadir menurut absensi yakni:
1. Fraksi Demokrat 95 anggota dari total 148 anggota
2. Fraksi Golkar 62 anggota dari total 106 anggota
3. Fraksi PDIP 56 anggota dari total 94 anggota
4. Fraksi PKS 34 anggota dari total 57 anggota
5. Fraksi PAN 22 anggota dari total 46 anggota
6. Fraksi PPP 20 anggota dari total 38 anggota
7. Fraksi PKB 12 anggota dari total 28 anggota
8. Fraksi Gerindra 14 anggota dari total 26 anggota
9. Fraksi Hanura 8 anggota dari total 17 anggota

Dari 323 anggota yang telah hadir, sidang dinyatakan telah kuorum. "Anggota yang hadir telah kuorum, sidang saya nyatakan dibuka," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang memimpin sidang itu.

Selain pembicaraan tingkat II RUU Ormas, sidang paripurna itu akan melakukan pengesahan dan pembentukan pansus-pansus, yakni Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Pansus RUU tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Pansus RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. (Ism/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya