Mendagri: Apalagi Kekurangan RUU Ormas?

Bagi Gamawan, aturan ini tidak seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 12:40 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 12:40 WIB
gamawani130527c.jpg
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan disahkan mengalami kemunduran dibandingkan dengan era orde baru. Menurutnya, RUU Ormas yang baru sangat memperhatikan HAM dan mekanisme hukum.

"Secara umum saja saya sampaikan, kalau dikatakan mundur dibanding orba, menurut saya itu tidak benar. Justru UU ini sangat memperhatikan HAM dan mekanisme hukum," kata Gamawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Misalnya soal pendaftaran, kata Gamawan, dalam RUU Ormas sudah lebih diakomodir lagi. "Bahwa yang masih eksis sebelum kemerdekaan tidak perlu mendaftar lagi. Apa lagi yang keberatan dari UU ini?" herannya.

Bahkan, menurut Gamawan, untuk membubarkan ormas harus melalui peradilan. Bagi Gamawan, aturan ini tidak seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.

"Tapi kalau kita pakai UU No 8, itu merongrong pembangunan saja bisa dibubarkan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Gamawan tegaskan, RUU Ormas yang akan disahkan ini sudah sangat mengakomodir pendapat-pendapat. Bahkan, prosesnya sudah melalui jalan panjang. "Sehingga sudah 6 kali masuk sidang. Begitu ada protes didialogkan, ada protes didialogkan dan diakomodir," ungkap Gamawan. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya