Mendagri: Ormas Asing Harus Daftar

Ormas asing harus mendaftar ke kementerian terkait untuk mengetahui tujuan pendirian atau keberadaan mereka di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 13:20 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 13:20 WIB
gamawan-fauzi130625b.jpg
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan organisasi masyarakat dari luar negeri harus mendaftar ke kementerian terkait untuk mengetahui tujuan pendirian atau keberadaan mereka di Indonesia.

"Ormas asing masuk ke negara kita harus diatur. Harus ada daftar ke Kemenlu. Tidak bisa ormas asing masuk sini tanpa kita ketahui dan berbuat apapun. Nah ini yang diatur," kata Gamawan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Peraturan ini, kata Gamawan, juga berlaku juga untuk organisasi-organisasi dari dalam negeri yang bergerak dalam dunia politik. "Sama saja diatur. Dia harus mendaftar," tegas dia.

Menurut dia, pendaftaran ini dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi, yang akan menimbulkan kecemburuan antara organisasi-organisasi kemasyarakatan. "Nggak ada maksud diskriminasi seperti itu," ujar Gamawan.

Dia mengaku tidak tahu substansi dari penolakan RUU Ormas yang saat ini pengesahannya sedang berlangsung itu. Menurut dia, penolakan-penolakan itu terlalu umum.

"Kalau dijelaskan secara spesifik, kita bisa lihat, hal mana itu. Saya belum lihat itu hanya pernyataan-pernyataan saja. Ada protes didialogkan, sama 6 kali masa sidang. Ini pembahasan UU terlama dari 2011 pembahasannya," tegas Gamawan. (Eks/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya