Salim PKS: Jika Terbukti Ikut Korupsi LHI, Anis Matta Mundur

Dalam dakwaan LHI, nama Anis Matta disebut menerima uang Rp 1,9 miliar terkait kasus pengadaan benih.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Jun 2013, 15:28 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 15:28 WIB
salim-segaf-al-jufri130607c.jpg
Anggota Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri mengatakan presiden partainya Anis Matta harus mundur jika terbukti terlibat kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

"Jadi seperti kita lihat kasus mantan presiden lama (Lutfhi Hasan Ishaaq), bila terbukti dia harus mundur," kata Salim Segaf di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Meski demikian, pria yang menjabat Mensos ini mengatakan tetap menyerahkan masalah ini ke penegak hukum, untuk membuktikan apakah dugaan keterlibatan Anis Matta ini benar atau tidak. "Ini masalah sederhana, kami serahkan ke hukum," ucap Salim.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni, nama Anis Matta disebut dalam dakwaan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. Dalam dakwaan itu tertera bahwa pada 18 September 2012, Ahmad Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi, menemui pengusaha Yudi Setiawan.

Dalam pertemuan itu, Fathanah menyodorkan berkas proyek pengadaan bibit kopi di Kementerian Pertanian untuk tahun 2013 senilai Rp 189 miliar.

Berkas proyek tersebut diperoleh Fathanah dari Anis Matta, yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen PKS. Namun, Fathanah meminta uang pelicin kepada Yudi Setiawan sebesar 1 persen dari nilai proyek tersebut, atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Sejumlah politisi PKS ramai-ramai membantah tuduhan dalam surat dakwaan itu. Wakil Sekretaris Jendral PKS Mahfudz Siddiq misalnya. Dia menyebut, fakta itu belum sepenuhnya terbukti. PKS masih menanti pembuktian keterlibatan Anis Matta. (Eks/Sss)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya