Staf KPK Meninggal, Rapat dengan Komisi Hukum DPR Dihentikan

Komisi III DPR menyatakan berempati atas musibah yang dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Jun 2013, 20:32 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 20:32 WIB
gedung-kpk-130520c.jpg
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Hukum DPR yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya dihentikan pada pukul 20.00 WIB. RDP yang diwarnai 2 kali skorsing itu dihentikan setelah KPK meminta izin agar rapat tersebut ditunda karena salah satu stafnya meninggal dunia.

"Karena ada staf KPK yang meninggal dan satu dirawat, maka kita tunda, kita tutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf yang memimpin rapat di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Muzzammil menjelaskan, karena dalam RDP ini pihak KPK belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dan argumentasi anggota Dewan, maka Komisi III meminta lembaga pimpinan Abraham Samad itu diminta memberikan jawaban secara tertulis.

"Mungkin dalam seminggu dijadwal ulang," imbuhnya. Sidang dijadwalkan kembali digelar sebelum DPR reses.

Muzzammil menuturkan, penundaan dilakukan sebagai sikap empati yang dilakukan Komisi III terhadap KPK yang hendak melayat. "Iya jadi katanya ada staf yang meninggal karena kecapaian," tutur Muzzammil.

Sementara, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa stafnya yang meninggal tersebut bekerja di Direktorat Gratifikasi KPK. Karena itu, pihaknya meminta agar RDP kali ini ditunda. Abraham mengapresiasi sikap Komisi III yang memaklumi dan memberi empati kepada KPK.

"Alhamdulillah Komisi III memahami, kita mengapresiasi. Karena itu kami akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III tadi," ujar Abraham. (Eks/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya