Komisi Pemilihan Umum telah menutup layanan aduan masyarakat terkait calon legislatif yang diduga bermasalah, sejak Kamis (27/6/2013) malam. Dari layanan tersebut terdapat 186 aduan dari 212 caleg berbagai partai politik (parpol).
"Sampai kemarin malam pukul 19.45 WIB, jumlah laporan yang masuk ada 186. Itu untuk 212 caleg. Sebelumnya, jumlah laporan yang masuk ada 117 untuk 151 caleg," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2013).
Ferry menjelaskan, aduan masyarakat yang masuk ke KPU cukup beragam. Dari mulai caleg yang belum mengundurkan diri sebagai PNS atau kepala daerah, penggunaan ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Wilayah Dirjen Pajak.
Bahkan, kata Ferry, terdapat aduan adanya caleg yang pernah ditahan atau melakukan tindakan kriminal, pernah terlibat kasus pencucian uang dan korupsi. Selain itu, KPU juga menerima adanya laporan terkait caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lain. Padahal, syarat untuk dapat menjadi caleg harus maju dari satu partai politik.
Tak hanya itu, ada juga masyarakat yang melaporkan salah satu caleg karena mengaku pernah melihat caleg tersebut berfoto dengan pose vulgar. Sayangnya, Ferry enggan membeberkan siapa caleg tersebut.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, KPU akan segera mengklasifikasi jenis aduan masyarakat dalam beberapa kelompok, seperti kelompok administrasi dan moral caleg. Kemudian, KPU akan mengklarifikasi aduan masyarakat atas caleg ke partai politik masing-masing. Selanjutnya, partai akan mengecek laporan aduan itu kepada caleg.
Jika aduan masyarakat menyoal moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke parpol. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, parpol akan mengambil tindakan, apakah caleg tersebut tetap dipertahankan atau tidak.
Sementara, jika aduan masyarakat terkait syarat administrasi maka KPU akan tetap mengklarifikasikan kepada partai caleg teradu. Namun pada akhirnya, KPU sendiri yang akan menarik kesimpulan apakah caleg yang dilaporkan tersebut memenuhi syarat atau tidak. (Sul/Ary)
"Sampai kemarin malam pukul 19.45 WIB, jumlah laporan yang masuk ada 186. Itu untuk 212 caleg. Sebelumnya, jumlah laporan yang masuk ada 117 untuk 151 caleg," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2013).
Ferry menjelaskan, aduan masyarakat yang masuk ke KPU cukup beragam. Dari mulai caleg yang belum mengundurkan diri sebagai PNS atau kepala daerah, penggunaan ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Wilayah Dirjen Pajak.
Bahkan, kata Ferry, terdapat aduan adanya caleg yang pernah ditahan atau melakukan tindakan kriminal, pernah terlibat kasus pencucian uang dan korupsi. Selain itu, KPU juga menerima adanya laporan terkait caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lain. Padahal, syarat untuk dapat menjadi caleg harus maju dari satu partai politik.
Tak hanya itu, ada juga masyarakat yang melaporkan salah satu caleg karena mengaku pernah melihat caleg tersebut berfoto dengan pose vulgar. Sayangnya, Ferry enggan membeberkan siapa caleg tersebut.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, KPU akan segera mengklasifikasi jenis aduan masyarakat dalam beberapa kelompok, seperti kelompok administrasi dan moral caleg. Kemudian, KPU akan mengklarifikasi aduan masyarakat atas caleg ke partai politik masing-masing. Selanjutnya, partai akan mengecek laporan aduan itu kepada caleg.
Jika aduan masyarakat menyoal moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke parpol. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, parpol akan mengambil tindakan, apakah caleg tersebut tetap dipertahankan atau tidak.
Sementara, jika aduan masyarakat terkait syarat administrasi maka KPU akan tetap mengklarifikasikan kepada partai caleg teradu. Namun pada akhirnya, KPU sendiri yang akan menarik kesimpulan apakah caleg yang dilaporkan tersebut memenuhi syarat atau tidak. (Sul/Ary)