Sebelum RUU Ormas Sah, Pemerintah-DPR-LSM Harus Duduk Bersama

Sejumlah kalangan terutama ormas dan LSM sudah gencar melancarkan penolakannya terhadap RUU Ormas tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jul 2013, 20:25 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 20:25 WIB
penundaan-ruu-ormas-130412b.jpg
DPR sampai saat ini masih belum memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Namun sejumlah kalangan terutama ormas dan LSM sudah gencar melancarkan penolakannya terhadap RUU Ormas tersebut.

Mengenai hal itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menganjurkan agar pemerintah, DPR, dan LSM bisa duduk bersama membicarakan RUU Ormas itu.

"Kenapa mereka tidak bisa duduk bersama-sama?" kata Ikrar ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut Ikrar, pihak terkait tersebut perlu duduk bersama mencari solusi yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam RUU Ormas. Hal itu dilakukan guna menilai apakah esensi RUU itu sudah tepat atau belum.

"Duduk bersama, melihat mana pasal-pasal atau naskah yang tidak tepat. Apakah esensi RUU itu sudah pas atau belum. Di mana duplikasinya dengan UU Yayasan dan UU yang lain. Ya dicari jalan keluarnyalah. Tidak perlu ada menang-menangan politik," ujar Ikrar.

"Kalau memang teman-teman di DPR dan pemerintah mengatakan mendengarkan aspirasi masyarakat, ya sudah duduk bersama dan dengarkan apa keluhan dari masyarakat itu. Apa yang menjadi persoalan? Mengapa mereka tidak setuju? Kan begitu," tukas Ikrar. (Tnt/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya