PPP: Gunakan Cara Beradab untuk Gugat UU Ormas

Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin menilai gugatan UU Ormas harus dilakukan melalui koridor yang benar.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jul 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2013, 15:55 WIB
lukman-hakim-ppp130705b.jpg
Sejumlah ormas tak setuju dengan UU Ormas yang baru disahkan DPR, pada Selasa 2 Juli lalu. Untuk itulah rencana gugatan dilontarkan. Terkait aksi penolakan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara.

Menurutnya,  jika ingin menggugat UU Ormas, gunakan koridor yang benar, bukan dengan turun ke jalanan.

"Mengajak orang lain untuk melakukan pembangkangan sipil menolak UU Ormas dengan cara unjuk rasa turun ke jalan bisa timbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi itu sendiri," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

"Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?" imbuh dia.

Sehingga, lanjut imbauannya, agar segala silang sengketa diproses secara hukum. "Hukum harus jadi acuan akhir kita bersama dalam selesaikan perbedaan yang ada," tegasnya.

Perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sesuatu yang lumrah, sambungnya, yang harus selalu dijaga agar tak bikin bangsa ini jadi bubrah.

Lukman menyatakan, amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang dalam menunjukkan ketaksetujuannya dengan UU Ormas yang baru dilakukan dengan ajukan gugatan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi.

"Itulah cara beradab yang konstitusional yang memiliki landasan legal dalam negara hukum yang kita anut," tukas Lukman. (Tnt/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya