Setelah Laporkan Petinggi BNN, Helena `Kabur` dari Rumah Mewahnya

Pengusaha money changer, Helena, yang melaporkan Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto ke Bareskrim Polri, kini tak diketahui keberadaannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Jul 2013, 11:53 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2013, 11:53 WIB
rumah-helena-130706b.jpg
Pengusaha money changer, Helena, yang melaporkan Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto ke Bareskrim Polri, kini tidak diketahui keberadaannya. Rumah mewah di kawasan Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang selama ini ditempatinya tampak kosong.

Pantauan Liputan6.com, Sabtu (6/7/2013), tempat tinggal Helena yang beralamat di Kompleks Kenari V No 92, itu terlihat lengang. Tidak terlihat batang hidung seorang pun.

Jendela-jendela yang ada di rumah berwarna keemasan itu tertutup oleh gorden. Lampu rumah pun tidak menyala, hanya menyisakan nyala lampu dari altar persembahyangan di depan rumah tersebut.

Bos dari PT Sky Money Changer ini tinggal di salah satu kawasan elit yang dijaga ketat petugas keamanan. Kepala Petugas Keamanan Kompleks Kenari, Harles Abadi menuturkan, warga di kompleknya jarang bertukar sapa.

"Di sini elite, warganya masuk ya masuk, keluar ya keluar. Jarang terlihat, paling pembantu pergi belanja pas pagi dan sorenya jalan-jalan," ungkap Harles kepada Liputan6.com.

Helena diketahui sudah meninggalkan rumahnya sejak pukul 07.00 WIB kemarin. Harles mengatakan, Helena pergi membawa mobil. "Dia pergi bawa Innova, yang biasa diparkir di rumahnya. Mobilnya cuma satu saja," imbuh pria bertubuh tegap itu.

Harles pun menceritakan tentang wanita yang berani melaporkan jenderal polisi tersebut. "Usianya sekitar 40 tahun. Soal suami, kami (satpam) jarang lihat. Biasanya kami lebih sering lihat rumahnya ramai keluarga dan saudaranya kumpul," katanya.

Helena sebelumnya melaporkan Benny Mamoto ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan senilai 800 ribu dolar Singapura. Berdasarkan tanda bukti laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 yang beredar, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.

Benny sendiri, kepada Liputan6.com membantah tuduhan pemerasan tersebut. Menurut Benny, dirinya sama sekali tidak mengenal Helena, apalagi memerasnya. Bahkan, Benny membalas dengan menuding Helena berada di bawah beking sindikat narkoba internasional. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya