Kasus Luthfi Hasan, Jaksa: Jangan Sebar Virus Kebencian pada KPK

Jaksa menaggapi tudingan yang menyebut KPK mendiskreditkan PKS terkait penanganan kasus Luthfi Hasan Ishaaq.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jul 2013, 13:34 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 13:34 WIB
luthfi-hasan-4-130624b.jpg
Jaksa Penuntut Umum menanggapi tudingan yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi mendiskreditkan Partai Keadilan Sejahtera terkait penanganan kasus pencucian uang suap kuota impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq. Tangapan itu diungkapkan saat menanggapi eksepsi Luthfi Hasan.

"Soal mendiskreditkan atau merusak PKS, sebenarnya tidak perlu kami tanggapi. Namun karena guna kemanfaatan hukum, hal tersebut perlu agar tidak menyesatkan masyarakat," kata Jaksa Muhibbudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).

Jaksa menilai, uraian keberatan yang disampaikan pengacara Luthfi Hasan dalam sidang sebelumnya telah menggiring opini masyarakat yang menggambarkan seolah KPK bukan memproses orang yang melakukan tindak pidana, melainkan memproses institusi PKS.

"Jangan sampai penasihat hukum menebar virus kebencian kepada KPK, dengan melibatkan jutaan kader PKS yang lain," tambah Muhibbudin.

Penanganan kasus Luthfi hasan oleh KPK ini memang menarik perhatian publik. Beberapa waktu yang lalu, KPK sempat gagal menyita sejumlah mobil mewah Luthfi Hasan yang diparkir di Kantor DPP PKS. PKS kemudian melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke Polri sebagai buntut penyitaan tersebut.

Tak hanya itu, komentar-komentar keras juga dilontarkan oleh sejumlah politisi PKS untuk KPK. Namun, proses hukum kepada Luthfi Hasan yang juga merupakan mantan Presiden PKS tetap berjalan dan sudah disidangkan. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya