Seharusnya Ada Kaca Anti-Peluru untuk Saksi di Pengadilan

LPSK mengatakan, komplek pengadilan di Indonesia tidak menciptakan rasa aman terutama bagi kepentingan saksi dan korban.

oleh Riski Adam diperbarui 24 Jul 2013, 12:52 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2013, 12:52 WIB
lpsk-3-130611b.jpg
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pengamanan di ruang sidang dalam sebuah komplek pengadilan di Indonesia tidak menciptakan rasa aman terutama bagi kepentingan saksi dan korban. Lantaran jarak antara saksi dengan pengunjung sidang itu sangat dekat. Bahkan jaraknya tidak sampai 1 meter atau paling jauh sekitar 1 meter.

"Seharusnya jarak antara pengunjung dan saksi itu cukup jauh bahkan kalau perlu dipisahkan dengan kaca pembatas anti peluru. Tetapi pengunjung bisa melihat persidangan dan bisa mendengarkan secara langsung dialog yang terjadi dengan menyediakan pengeras suara." kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara Sosialisasi LPSK dan diskusi publik bertema 'Berani Bersaksi, Menolak Menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/7/2013).

Menurut Haris, di beberapa negara ada pembatas antara bangku saksi dengan pengunjung persidangan. Selain itu jarak antara keduanya juga jauh, sehingga pengunjung tidak dapat menjangkau saksi.

"Coba kita bayangkan kalo di antara pengunjung tersebut ingin melakukan kekerasan terhadap si saksi, maka dia akan mudah melakukannya dengan jarak yang dekat," kata

Haris juga menjelaskan, sebetulnya bagi siapapun yang ingin masuk ke dalam ruang sidang tidak boleh membawa senjata. Baik senjata tajam maupun senjata api. Karena senjata-senjata itu dapat melukai, bahkan membunuh para saksi yang sedang memberikan kesaksian.

"Tetapi kan kalo kita lihat tidak ada pemeriksaan, masuk main masuk aja di pengadilan, dan tentunya itu akan menjadi potensi bagi seorang saksi untuk mengalami kekerasan," jelasnya.

Tak hanya itu, Haris juga menegaskan, jarak yang dekat itu juga akan membuat saksi mendapatkan teror secara verbal. Karena posisinya yang begitu dekat maka pengunjung bisa saja bicara mengancam. Sehingga langsung timbul rasa ketakutan bagi saksi untuk memberikan kesaksian yang benar.

Selain itu, Haris juga menjelaskan bahwa untuk masuk di pengadilan di beberapa negara itu lebih ketat dibanding masuk ke bandara. Karena itu dia menunjukan bahwa perlindungan keamanan di ruang pengadilan di Indonesia tidak memberikan jaminan keamanan bagi para pengunjung maupun saksi.

"Karena itu kita mendorong akan ada jaminan keamanan yang lebih baik di dalam ruang sidang maupiun di lingkungan pengadilannya sendiri. Karena itu perlu ada kebijakan khusus oleh pemerintah Indonesia untuk merealisir cita-cita tersebut," harap Haris.

"Artinya kalau kita mengatakan bahwa negara kita adalah negara hukum, ya kita harus junjung tinggi pengamanan di pengadilan dan di jamin. Sehingga orang yang memberikan kesaksian di pengadilan itu berani memberikan saksi sebenarnya dan nyaman dengan lembaga peradilan," tutup Haris. (Sul/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya