Advokat Nyuap, Eks Hakim: Pintu Masuk Bongkar Suap di MA

"KPK harus mengusut pihak-pihak lain yang lebih besar seperti halnya dulu kasus Probosutedjo. Ini adalah pintu masuknya," kata Asep.

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Jul 2013, 15:36 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2013, 15:36 WIB
mahkamah-agung130524b.jpg

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat terkuaknya kasus suap yang dilakukan pengacara Mario Carlio Bernardo dan staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratma adalah pintu masuk untuk mengusut kasus itu secara tuntas. Menurutnya kasus itu banyak melibatkan pihak lain berpangkat tinggi untuk memuluskan perkara yang ditangani hakim MA itu.

"KPK harus mengusut pihak-pihak lain yang lebih besar seperti halnya dulu kasus Probosutedjo. Ini adalah pintu masuknya," kata Asep di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Asep yang kini menjadi pengamat hukum pidana itu menuturkan dugaan suap di MA sudah lama terdengar. Terlebih, Probosutedjo yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan pernah mengaku menghabiskan uang miliaran agar tidak dihukum.

Probosutedjo mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar agar dirinya mendapatkan vonis bebas. Dana itu ia berikan ke para pegawai dan hakim dari tingkat pertama sampai kasasi.

"Kasus seperti itu diulang-ulang saja. Penegakkan hukumnya sudah ngawur itu. Waktu saya jadi hakim juga banyak pengacara yang mencoba menyuap hakim dan sudah banyak yang ketangkap," tukas Asep. (Adi/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya