Ombudsman: Layanan Kementerian Buruk, Publik Dapat Ganti Rugi

Tidak lama lagi, masyarakat yang kecewa akan pelayanan publik instansi pemerintah bisa meminta ganti rugi melalui Ombudsman.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Jul 2013, 13:24 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 13:24 WIB
ombudsman-pelayanan-publik-130730b.jpg
Tidak lama lagi, masyarakat yang kecewa akan pelayanan publik di instansi pemerintah bisa meminta ganti rugi melalui Ombudsman. Hal itu disampaikan Ombudsman di hadapan perwakilan kementerian-kementerian yang masuk dalam zona merah atau dinilai kurang baik dalam memberikan pelayanan.

"Sebentar lagi akan ada Peraturan Presiden yang mengatur ganti rugi, itu sudah dalam tahap final," ujar anggota Ombudsman, Hendra Nurtjahjo, di Ruang Ajudikasi Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).

Nantinya, bila Perpres itu sudah disahkan, pemohon dapat mengadukan pelayanan publik yang buruk ke Ombudsman beserta bukti-bukti. "Nanti kami tentukan berapa besar ganti ruginya," kata Hendra.

Hendra mencontohkan, bila naik kereta Jabodetabek, tiba-tiba kereta berhenti tanpa memberikan alasan. Hal itu bisa dilaporkan.

Ketika ditanya dari mana dana yang akan dipakai untuk memberikan ganti rugi, Hendra mengatakan alokasi dana berasal dari kementerian yang dilaporkan. "Tiap kementerian wajib mengalokasikan dananya untuk ganti rugi apabila ada pelayanan publik yang kurang dan dilaporkan ke kami," jelasnya.

Survei Ombudsman atas pelayanan publik di 18 kementerian menghasilkan 5 kementerian meraih rapor merah alias dinilai memberikan pelayanan publik yang buruk. Kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Ado/Ism)




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya