Ombudsman Usul Prabowo Bentuk Badan Baru Urus Tata Kelola Sawit

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru urusan sawit. Tujuannya memperbaiki tata kelola industri sawit.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Nov 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2024, 11:15 WIB
pt-wilmar-kelapa-sawit-130402b.jpg
Sawit

Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru urusan sawit. Tujuannya memperbaiki tata kelola industri sawit.

Dia mengatakan badan baru ini selayaknya berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, satu lembaga baru bisa mengurai carut marut tata kelola sawit dari hulu ke hilir.

"Terkait masalah pembentukan badan yg mengurusi masalah sawit ini secara satu badan di bawah presiden sehingga tata kelola hulu-hilirnya, kebijakan teknisnya itu dikomandani oleh badan ini. Dengan demikian policy-nya bisa lebih terukur, lebih diawasi dengan baik, dan pelayanan saya rasa lebih baik," ungkap Yeka, di Kantor Ombudsman, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

Acuannya adalah konsep serupa yang dijalankan oleh Malaysia. Negara tetangga Indonesia itu punya badan yang disebut Malaysia Palm Oil Board (MPOB) atau dewan sawit Malaysia. Adanya badan itu mampu memperkuat produktivitas kebun kelapa sawit, puncaknya, Malaysia bisa memproduksi 19 ton per hektare tandan buah segar (TBS).

Yeka melihat konsep serupa perlu dijalankan di Indonesia. Dia tak ingin urusan sawit sebatas dijalankan tim berbentuk Satuan Tugas (Satgas) tanpa mengubah otoritas kementerian/lembaga yang terlibat.

"Dia harus mempunyai satu badan yang mengurusi hulu-hilir, kalau enggak seperti begitu, siapa yang me-komandani? susah," kata Yeka.

Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat urusan sawit membuat tata kelola menjadi buruk. Contohnya, mulai dari tumpang tindih lahan perkebunan dan kawasan hutan, sampai tingkat sertifikasi yang rendah.

"Contohnya apa? Ya ini, tumpang tindih lahan, tumpang tindih perizinan, capaian ISPO itu karena apa? Karena kebijakannya disematkan di masing-masing institusi," urainya.

Menurutnya, ada peluang tambahan Rp 279,1 triliun jika tata kelola sawit RI dijalankan dengan baik. Bahkan, nilai total produksi sawit bisa mencapai Rp 1.008 triliun per tahun, sebuah angka yang cukup besar dan dinilai layak memiliki badan khusus yang mengatur.

"Rp 1.008 triliun loh, bukan angka yang kecil itu, sumbangannya kepada APBN pun bisa diatas, nantinya bisa mencapai Rp 150 triliun itu layak untuk menjadi badan baru. Amerika aja bikin Kementerian Efisiensi, Elon Musk. Apalagi ini, ini kementerian/lembaga yang menghasilkan devisa bagi negara dan nantinya kemandirian energi tergantung pada badan ini," pungkas Yeka.

 

Tata Kelola Sawit Buruk

Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images
Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tata kelola industri kelapa sawit yang masih carut marut. Bahkan, ada potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 279,1 triliun per tahun imbas dari tata kelola sawit yang buruk tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkap angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait potensi maladministrasi di sektor perkebunan hingga industri sawit.

"Tata kelola industri kelapa sawit saat ini tidak cukup baik dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis," ungkap Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

 

Potensi Kerugian Ekonomi

Sawit
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Setidaknya ada 4 aspek yang ditemui berpotensi mengalami maladministrasi. Yakni, aspek lahan, berupa tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Aspek perizinan, terkait dengan kepemilikan lahan. Aspek tata niaga, hingga aspek kelembagaan yang juga disoroti oleh Ombudsman.

"Akibat tata kelola tadi, kalau kita jumlahkan potensi kerugian di aspek lahan, potensi kerugian di aspek perizinan, potensi kerugian di aspek tata niaga, ini kalau dijumlahkan kerugiannya mencapai Rp 279,1 triliun per tahun," urai Yeka.

Rinciannya, Potensi kerugian meliputi aspek lahan sebesar Rp74,1 triliun per tahun. Aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp111,6 triliun per tahun.

Aspek kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO sebesar Rp81,9 triliun per tahun. Serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp11,5 triliun per tahun.

"Silakan, ini direnungkan. Kalau tata kelola ini bisa diperbaiki maka minimalnya negara akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 279,1 triliun," tegasnya.

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya