Tak Hadiri Panggilan KPK, Anas Minta Diperiksa Setelah Lebaran

Anas sudah menerima surat panggilan beberapa hari yang lalu, namun terlanjur punya agenda terlebih dahulu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Jul 2013, 11:01 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 11:01 WIB
anas-hadiri-130610b.jpg
Anas Urbaningrum, tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait kasus proyek pusat olehraga Hambalang, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas yang sedianya diperiksa sebagai tersangka itu berhalangan hadir karena punya agenda lain.

"Kami mau menyampaikan surat pada KPK, bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013)

Firman menambahkan, surat panggilan dari KPK sudah diterima Anas beberapa hari yang lalu. Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang mundur setelah berstatus tersangka itu telah punya agenda terlebih dulu. "Sehingga kami minta dijadwalkan ulang," lanjut dia.

Oleh karena itu, Anas mengajukan permohonan kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah Idul Fitri. "Kami menjadwalkan habis Lebaran," tutur dia.

Saat ditanya apakah Anas siap jika KPK langsung melakukan penahanan saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Firman mengatakan semua terserah pada KPK. "Tapi Penahanan itu tidak imperatif sifatnya. Tidak wajib, apalagi kalau orangnya kooperatif. Namun, kami serahkan sepenuhnya pada KPK," terang Firman.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Anas, KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.

KPK menduga Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, sedangkan 3 orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK baru satu kali memeriksa Andi sebagai tersangka, tetapi tidak langsung melakukan penahanan. Demikian juga dengan Teuku Bagus yang tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

Sementara Anas baru kali ini rencananya akan diperiksa KPK sebagai tersangka. KPK masih mendalami bentuk penerimaan lain yang diduga diterima Anas selain Harrier dan aliran dana untuk pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat 2010. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya