Martin Hutabarat: Proyek Nazaruddin Jadi Bancakan Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, yakin proyek-proyek besar yang disebut M Nazaruddin berbau korupsi juga melibatkan DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2013, 13:43 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 13:43 WIB
martin-hutabarat130801b.jpg
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas informasi yang disampaikan Muhammad Nazarudin, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Menurut dia, proyek-proyek besar yang disebut Nazaruddin juga melibatkan DPR.

"Sejumlah proyek besar seperti pembelian pesawat Merpati 60, e-KTP, pembangunan Gedung MK dan lain-lain adalah bancakan anggota DPR," kata Martin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Terlebih di bulan Ramadan ini, keterangan Nazaruddin tidak boleh dianggap KPK sambil lalu saja. "Banyak juga yang disampaikan Nazaruddin benar, seperti kasus Hambalang," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Apalagi keterangan Nazaruddin, lanjut Martin, sudah langsung di-BAP. "Pasti Nazaruddin tidak main-main lagi dalam memberikan keterangan, karena akan berakibat pada dirinya sendiri," kata Martin.

Sebelumnya, Nazaruddin di Gedung KPK pada 31 Juli 2013 membeberkan proyek yang diduga punya indikasi korupsi di sejumlah kementerian dan lembaga negara kepada KPK. Di antaranya proyek penyelewengan anggaran e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, 60 proyek fiktif di MA, serta pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Nazaruddin juga mengaku membeberkan fee pembangunan gedung pajak. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, keterangannya sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya