Neneng binti Nacim (20) terdakwa kasus mutilasi kelamin, diketahui segera pulang dan meninggalkan korban Abdul Muhyi setelah melakukan penganiyaan berat dengan memotong alat kelaminnya.
"Setelah alat kelaminnya dipotong, saksi korban (Abdul Muhyi) merasa sakit. Kemudian saksi korban terjatuh. Alat kelamin saksi korban dibuang ke bawah bersama pisau cutter yang digunakan terdakwa. Kemudian terdakwa pergi pulang," kata JPU Syarifudin ketika membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/5/2013).
Barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan oleh Neneng untuk memotong alat kelamin Muhyi ditemukan di warung nasi goreng di daerah Pamulang.
"Terdakwa memperoleh pisau cutter untuk memotong alat kelamin saksi korban dari warung nasi goreng di daerah Pamulang. Terdakwa mengambil cutter yang disimpannya dari dalam kaos kaki, kemudian memotong alat kelamin milik saksi korban dari atas ke bawah," jelas Syarifudin. (Alv/Mut)
"Setelah alat kelaminnya dipotong, saksi korban (Abdul Muhyi) merasa sakit. Kemudian saksi korban terjatuh. Alat kelamin saksi korban dibuang ke bawah bersama pisau cutter yang digunakan terdakwa. Kemudian terdakwa pergi pulang," kata JPU Syarifudin ketika membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/5/2013).
Barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan oleh Neneng untuk memotong alat kelamin Muhyi ditemukan di warung nasi goreng di daerah Pamulang.
"Terdakwa memperoleh pisau cutter untuk memotong alat kelamin saksi korban dari warung nasi goreng di daerah Pamulang. Terdakwa mengambil cutter yang disimpannya dari dalam kaos kaki, kemudian memotong alat kelamin milik saksi korban dari atas ke bawah," jelas Syarifudin. (Alv/Mut)