Ada Permainan Dana Hambalang, BPK: Kami Tak Bisa Sebut Nama

Meski menyebutkan adanya permainan aliran dana, BPK enggan menyebutkan nama-nama orang yang menerima aliran tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Agu 2013, 11:39 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 11:39 WIB
hadi-poernomo-130823b.jpg
Dalam kesimpulan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap II yang dibacakan Ketua BPK Hadi Poernomo disebutkan adanya permainan aliran dana disertai rekayasa akuntansi dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang. Meski menyebutkan adanya permainan aliran dana, BPK enggan menyebutkan nama-nama orang yang menerima aliran tersebut.

"Kami ingin sesuai peraturan yang berlaku Pasal 7 ayat 1 UU 14 Keterbukaan Informasi Publik bahwa pemeriksaan investigasi itu dirahasiakan. Karena ketentuan itu kami tidak bisa umumkan nama-nama secara terbuka," jelas Hadi Poernomo di di Ruang Pimpinan DPR lantai 3, Jakarta, Senayan, Jumat (23/8/2013).

Tidak hanya itu, Ketua DPR Marzuki Alie bahkan menegaskan tidak mau memberi petunjuk atau inisial atas nama-nama yang menerima aliran dana. "Pertanyaan nama orang dan sebagainya itu tidak bisa disebut, karena ini bukan dokumen publik, tapi dokumen rahasia. Tidak mungkin kami sampaikan nama-nama ini di media," ujar Marzuki.

"Kalau sifatnya rahasia, dilanggar, kami akan dapat sanksi bila menungkap siapa-siapa. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Sekali lagi bukan karena ada intervensi," tambah politisi Demokrat itu. Dari informasi yang dihimpun, ada 15 anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan untuk memuluskan proyek Hambalang. (Ism/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya