Mantan Ketua MA: Kabulkan PK Timan, Majelis PK Salah

Harifin juga melihat ada kesalahan lain. Yakni komposisi majelis PK yang diisi oleh 3 hakim agung dan dua hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Agu 2013, 17:21 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 17:21 WIB
sudjiono-timan-130823c.jpg
Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor dan buronan BLBI, Sudjiono Timan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.

Menurut Harifin, terdapat sejumlah kesalahan yang dilakukan Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi, yang pada akhirnya majelis mengabulkan dan membuat Sudjiono lepas dari segala jeratan hukum.

Kesalahan pertama mengenai pengajuan PK itu sendiri. Karena Sudjiono sampai saat ini masih terdaftar sebagai DPO.

"Kalau seorang buron tidak bisa mengajukan PK, karena dalam KUHAP yang bersangkutan harus hadir dan menandatangani surat pengajuan PK," kata Harifin dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2013).

Tak hanya itu, Harifin juga melihat ada kesalahan lain. Yakni komposisi majelis PK yang diisi oleh 3 hakim agung dan dua hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, dalam UU Tipikor mengatur bahwa majelis PK harus terdiri atas 2 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. "Itu yang saya cermati selama ini. Sedangkan dalam perkara ini 3 hakim agung dan 2 hakim ad hoc," kata Harifin.

"Kalau seperti itu menyalahi UU Tipikor. Jadi ini harus dikaji oleh MA, kenapa kasus tipikor diadili oleh hakim agung yang lebih banyak dari hakim ad hoc-nya," ujar dia.

Pada 13 Juni 2013, Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono Timan.

Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag). (Ary/Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya