Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan mengomentari pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan.
Bagir yang menjadi Ketua Majelis Kasasi pada 2004 terhadap kasus ini mengatakan, kalau dia majelis PK, maka dia akan menolak PK yang diajukan bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu.
"Bukan karena kebetulan saya yang putus kasasinya yah, tapi kalau saya jadi hakim PK, tidak akan saya terima itu," kata Bagir ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Namun begitu, Ketua Dewan Pers ini mengatakan, putusan hukum yang sudah dilakukan majelis PK memang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. "Putusan hakim itu adalah hukum, jadi tidak bisa apa-apa lagi. Kemarin ada yang tanya, saya katakan gugatan perdata dan ganti uang pengganti. Jadi di perdata saja kalau memang demikian putusannya," kata dia.
Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Sudjiono dari segala dakwaan. Namun, putusan itu dianulir Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Bagir Manan. MA memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara dan meminta Timan mengganti kerugian negara Rp 369 miliar. (Ary/Sss)
Bagir yang menjadi Ketua Majelis Kasasi pada 2004 terhadap kasus ini mengatakan, kalau dia majelis PK, maka dia akan menolak PK yang diajukan bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu.
"Bukan karena kebetulan saya yang putus kasasinya yah, tapi kalau saya jadi hakim PK, tidak akan saya terima itu," kata Bagir ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Namun begitu, Ketua Dewan Pers ini mengatakan, putusan hukum yang sudah dilakukan majelis PK memang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. "Putusan hakim itu adalah hukum, jadi tidak bisa apa-apa lagi. Kemarin ada yang tanya, saya katakan gugatan perdata dan ganti uang pengganti. Jadi di perdata saja kalau memang demikian putusannya," kata dia.
Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Sudjiono dari segala dakwaan. Namun, putusan itu dianulir Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Bagir Manan. MA memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara dan meminta Timan mengganti kerugian negara Rp 369 miliar. (Ary/Sss)