MA Akan Periksa Hakim Pembebas Sudjiono Timan, Koruptor Rp 369 M

Hakim Suhadi, Sophian Martabaya, Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif akan diperiksa.

oleh Arry Anggadha diperbarui 28 Agu 2013, 12:56 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2013, 12:56 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Mahkamah Agung akan meminta penjelasan dari majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan buronan korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan.

"Ketua akan meminta penjelasan dari hakim-hakim," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Muhammad Saleh di sela acara Sembilan Tahun Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut Saleh, pemanggilan ini demi pemeriksaan terkait dengan vonis bebas Sudjiono yang menuai banyak protes di masyarakat. Ketika ditanya apakah pemanggilan tersebut berhubungan dengan proses pengajuan PK, apakah dapat diajukan oleh alih waris atau tidak, Saleh enggan menanggapinya.

"Itu jangan ditanyakan kepada saya. Itu kan wewenangnya majelis hakim. Jadi sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan hakim lain, itu kode etik," katanya.

Saleh juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah putusan itu melanggar kode etik hakim. "Karena ini sudah menyangkut kasus, seperti saya katakan saya tidak bisa komentrari putusan teman sejawat," katanya.

Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.

Di saat masih buron, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013. (Ant/Ary)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya