Pengacara Irjen Djoko: Tak Ada Alasan Majelis Hakim Menghukum

Kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo menegaskan bahwa kliennya tak akan bisa dihukum jika melihat pada fakta-fakta di persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 12:32 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 12:32 WIB
palu-sidang130610c.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri untuk tahun anggaran 2011 dan kasus pencucian uang dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Siang ini Irjen Djoko akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, dari fakta-fakta persidangan tak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada kliennya.

"Kami berharap ini diputuskan tidak berdasarkan hal-hal yang di luar persidangan. Jika berdasarkan fakta-fakta persidangan, maka tak ada alasan majelis hakim menghukum," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Meski demikian, kata Juniver, pihaknya tetap menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dalam menjatuhkan vonis. "Setelah itu baru kami mencermati apa yang menjadi pertimbangannya," kata dia.

Hingga kini persidangan belum juga dimulai. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (Ado/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya