Divonis 10 Tahun, Irjen Djoko Susilo Langsung Banding

Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 16:37 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 16:37 WIB
irjen-djoko-terbukti-130903b.jpg
Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri divonis 10 tahun penjara. Tim pengacara jenderal bintang dua itu langsung mengajukan banding.

"Terhitung mulai putusan ini kami langsung menyatakan banding, mohon dicatatkan panitera," kata pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Mendengar banding dari tim Djoko Susilo, jaksa mengaku pikir. "Kami pikir-pikir," kata jaksa KMS Roni. Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya