Sungguh ironis, buruh PT Doosan Cipta Busana Jaya, Umar Farouq (31), berusaha memperjuangkan nasibnya dengan meminta Upah Minimum Provinsi DKI yang sebesar Rp 2,2 juta justru mendapat PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga menggugat uang ganti-rugi Rp 2,4 miliar kepada Umar ke Pengadilan Jakarta Utara.
Umar memang memimpin buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di perusahaan garmen asal Korea itu. Dia menuntut kenaikan upah Kebutuhan Hidup Layak 2012 yaitu berjumlah Rp 1.978.789.
"Awalnya, saya memang mengajak kawan-kawan buruh yang lain karena kita semua masih mendapatkan gaji selama ini sebesar Rp 1,8 juta. Padahal pemerintah sudah menetapkan Rp 2,2 juta," kata Umar saat ditemui usai mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Dari total 1.183 pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja, 16 diantaranya mendapatkan PHK sepihak dari perusahaan. Padahal Umar sudah bekerja sejak 2006 atau sekitar 7 tahun.
Didang perdana dengan gugatan secara perdata PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap 16 pekerjanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak tanggung, PT Doosan menggugat secara perdata dua buruhnya sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam proses mediasi gagal menemui jalan tengah. PT Doosan mengaku mengalami kerugian Rp 2,04 miliar akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para buruhnya. Aksi mogok kerja itu terjadi selama 2 hari.
Aksi mogok pada 7 sampai 8 Maret itu diikuti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara Mochamad Halili dan perwakilan SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya, Umar Faruq. Keduanya pun menjadi tergugat dengan tuntutan milyaran rupiah itu. (Rmn/Ism)
Umar memang memimpin buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di perusahaan garmen asal Korea itu. Dia menuntut kenaikan upah Kebutuhan Hidup Layak 2012 yaitu berjumlah Rp 1.978.789.
"Awalnya, saya memang mengajak kawan-kawan buruh yang lain karena kita semua masih mendapatkan gaji selama ini sebesar Rp 1,8 juta. Padahal pemerintah sudah menetapkan Rp 2,2 juta," kata Umar saat ditemui usai mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Dari total 1.183 pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja, 16 diantaranya mendapatkan PHK sepihak dari perusahaan. Padahal Umar sudah bekerja sejak 2006 atau sekitar 7 tahun.
Didang perdana dengan gugatan secara perdata PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap 16 pekerjanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak tanggung, PT Doosan menggugat secara perdata dua buruhnya sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam proses mediasi gagal menemui jalan tengah. PT Doosan mengaku mengalami kerugian Rp 2,04 miliar akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para buruhnya. Aksi mogok kerja itu terjadi selama 2 hari.
Aksi mogok pada 7 sampai 8 Maret itu diikuti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara Mochamad Halili dan perwakilan SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya, Umar Faruq. Keduanya pun menjadi tergugat dengan tuntutan milyaran rupiah itu. (Rmn/Ism)