Pergi ke Turki, Politisi PKS Batal Bersaksi di Sidang Fathanah

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango pun meminta jaksa untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politisi PKS Jazuli Juwaini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Sep 2013, 13:52 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 13:52 WIB
jazuli-pks130624c.jpg
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menjadwalkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini untuk bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Namun, Jazuli yang juga dikenal sebagai anggota Majelis Syuro PKS ini tak hadir memenuhi panggilan jaksa. Jazuli beralasan sedang berada di luar negeri.

"Hari ini sebenarnya (Jazuli) kami panggil," ujar jaksa Rini Triningsih kepada mejelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2013). "Namun, surat panggilannya dibalas, bahwa yang bersangkutan dinas ke Turki berangkat hari ini," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango pun meminta jaksa untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Jazuli.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 6 saksi yaitu Mansyur selaku Sales Manager PT William Mobil, Mahmud Aliman selaku Sales Bumi Putera, Mahnizal Hakim selaku Sales Marketing PT William Mobil, Kenang Prasetyo Hutomo dan Faiz Nasareth dari PT Guna Bangsa Perkasa serta Felix Radjali yang merupakan Marketing Auto Royal.

Fathanah didakwa atas 2 tindak pidana. Pertama, dia bersama dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor sapi. Kedua, dia didakwa atas tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya