4 Terdakwa Kopassus Kembali Hadapi Vonis Kasus LP Cebongan

Terdakwa Sertu Ickhmawan Suprapto, Serma Zaenuri dan Rochmadi dan Serma Sutar dianggap membantu dan lalai lapor ke atasan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Sep 2013, 11:03 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 11:03 WIB
kopassus-cebongan-1-130906b.jpg
Pengadilan Militer Yogyakarta kembali menggelar sidang putusan terhadap 4 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para terdakwa adalah prajurit Kopassus yang turut mengetahui, membantu, serta dianggap lalai hingga akhirnya terjadi eksekusi 4 tahanan Lapas Cebongan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (6/9/2013), setelah menjatuhkan vonis untuk para terdakwa utama kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman, Pengadilan Militer Yogyakarta kembali menggelar sidang putusan untuk 4 terdakwa lainnya.

Terdakwa Sertu Ickhmawan Suprapto, anggota Grup 2 Kandang Menjangan itu bertindak sebagai sopir para terdakwa utama. Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut Sertu Ikhmawan dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara.

Di ruang sidang lainnya, Majelis Hakim yang diketuai Letkol Faidah Faisal menggelar sidang untuk anggota intel kopassus yakni Serma Zainuri dan Serma Rochmadi serta Provost Kopassus Serma Sutar.

Serma Zaenuri dan Rochmadi dianggap lalai karena tidak melapor ke atasan terkait kasus penyerbuan Lapas Cebongan. Sementara, Serma Sutar dianggap lalai karena membiarkan para terdakwa meninggalkan Markas Kopassus. Ketiganya diancam hukuman 8 tahun penjara.

Pengadilan Militer II Yogyakarta selain mengganjar anggota Kopassus penyerbu Lapas Cebongan, dengan hukuman penjara. Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa, yang masing-masing Serda Ucok Tigor, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik, dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," kata kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer II, Bantul, Yogyakarta, Kamis 5 Sepetermber 2013 kemarin.

Senasib dengan Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik yang masing-masing divonis 8 dan 6 tahun penjara juga dipecat. Ketiga anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro itu dinilai telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya Kopassus dengan insiden pembunuhan berencana itu. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya