Dibui di Rutan Cipinang, Benhan Digunduli

Benny masuk ke Rutan Cipinang pada Kamis 5 Sepetember 2013. Benny masuk bersama dengan 34 tahanan lainnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Sep 2013, 16:29 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 16:29 WIB
misbakhun121204b2.jpg
Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik terhadap Misbahkun ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Sama seperti tahanan lainnya, pemilik akun twitter @benhan itu pun digunduli.

"Memang benar Pak Benny digunduli," kata Karutan Cipinang Rukchidam saat dihubungi, Jumat (6/9/2013).

Rukchidam menjelaskan, Benny masuk ke Rutan Cipinang pada Kamis 5 Sepetember 2013. Benny masuk bersama dengan 34 tahanan lainnya. "Semua tahanan yang masuk kemarin memang digunduli," lanjutnya.

Rukchidam menjelaskan, penggundulan tahanan memang tidak masuk dalam peraturan. Namun, merupakan tradisi di setiap rumah tahanan. "Tidak ada aturan khusus. Ini aturan tidak tertulis. Hanya tradisi saja. Masa saya begitu saja mengubah tradisi," ungkapnya.

Rukchidam menuturkan, penggundulan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Benny Handoko. Jadi tidak ada masalah terkait penggundulan ini. "Saya sudah tanya dan Pak Benny mengaku tidak keberatan dengan penggundulan ini," tandasnya.

Benny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun. Melalui akun twitternya, @benhan, dia sempat menyebut Misbakhun yang memiliki akun @misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun tak terima. Mantan politisi PKS itu menuntut @benhan meminta maaf atas kicauannya itu. Namun tak dilakukan. Misbakhun akhirnya melaporkan Benhan ke polisi.

Dari penyidikan yang berlangsung, penyidik menjerat Benny dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Benny terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Setelah berkas penyidikan rampung, kejaksaan pun langsung menahan Benhan.

Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.

Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya