Istri dan Pengacara Benny Handoko Merapat ke Rutan Cipinang

Kedatangan tersebut dalam rangka penangguhan bersyarat terhadap Benny Handoko.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Sep 2013, 19:32 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 19:32 WIB
penjara-tewas-kopasus3-130323b.jpg
Pengacara Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Kedatangan tersebut dalam rangka penangguhan bersyarat terhadap kliennya.

"Iya hari ini (penangguhan penahanan). Kami sedang tunggu proses," kata Jimmy saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Jimmy menambahkan, saat ini kejaksaan telah berada di dalam untuk mengurus administrasi penangguhan penahanan tersebut. "Kita tunggu proses ini. Bagaimana-bagaimananya kita tunggu nanti sekalian dengan Pak Benny," lanjut dia.

Dalam kunjungannya itu, Jimmy ditemai istri, anak, serta kerabat dari Benny Handoko. Dengan Mengendarai mobil Grand Livina putih, kerabat Benny, Susi Rizky turun dari mobil. Tak lama, baby sitter yang menggendong anak Benny pun turut keluar. Terakhir, Lola sang istri pun turun dari mobil.

Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut wanita berkulit putih itu. Saat bertemu pengacara, wanita yang mengenakan baju orange itu langsung masuk ke dalam rutan.

Sementara, Karutan Cipinang Rukchidam mengaku belum menerima berkas penangguhan penahanan dari kejaksaan. Dirinya malah baru mendengar informasi itu.

"Saya belum terima surat disposisinya. Saya malah baru dengar. Kalau suratnya ada ya kita lakukan, tapi kalau tidak ada ya tidak dibebaskan," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Benny Handoko sebelumnya dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya