Wamenkumham Bebaskan Benny Handoko, Yusril: Perburuk Citra Hukum

Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana tak etis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Sep 2013, 23:35 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 23:35 WIB
denny-indrayana-130714-b.jpg
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang berupaya menangguhkan penahanan tersangka pencemaran nama baik Benny Handoko sudah tak etis dan patut dipertanyakan motifnya.

Menurut Yusril yang pernah memimpin kementerian tersebut saat masih bernama Kementerian Kehakiman, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana dapat merusak citra penegakkan hukum.

"Ini tak etis. Dia (Denny Indrayana) tak boleh mencampuri urusan hukum sampai nelpon sana sini. Ada apa dan untuk apa dia sampai ikut campur sana sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Terkait dengan sikap Denny yang dianggap diskriminatif itu, Komisi III DPR sedianya sudah bersiap mengklarifikasi hal tersebut kepada Menkumham Amir Syamsuddin dalam rapat kerja yang sedianya dilangsungkan di Gedung DPR pada hari ini.

Namun para anggota dewan yang sudah hadir, harus kecewa karena Amir Syamsuddin absen. Berdasarkan keterangan dari staf Sekretariat Komisi I DPR, Amir Syamsuddin berhalangan karena tiba-tiba dipanggil oleh Wapres Boediono.

Sebelumnya, dalam akun twitternya, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan Benny Handoko dari tahanan.

"@dennyindrayana: @wimar @gm_gm saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sudah saya yakinkan," tulis Denny.

Pada kasus ini, Benny Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Pemilik akun @benhan ini ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun lantaran dalam kicauannya menyebut politisi PKS tersebut sebagai perampok Bank Century.

Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung.

Lantaran upaya itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah oleh Benny. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya