Bos Rekanan Korlantas Polri Didakwa Korupsi Simulator Rp 88,4 M

Budi dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Sep 2013, 15:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 15:40 WIB
budi-santoso-130910b.jpg
Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi simulator SIM. Rekanan Korlantas Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri dari proyek simulator SIM sebesar Rp 88.446.926.695.

Hal tersebut terungkap sidang perdana perkara simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9/2013).

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88.446.926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto.

Budi dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Selain itu dakwaan Jaksa menyebutkan Budi telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) sebesar Rp 15 miliar, kemudian anggota Inspektur Pengawasan Umum, Wahyu Indra Pramugari Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50
juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144,984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," beber Jaksa Andi Suharlis yang membaca dakwaan secara bergantian setebal 49 halaman.

Atas perbuatanya Jaksa menjerat terdakwa pada Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya