Polri: Tak Ada Aturan Larang Anggota Terima Side Job

Ronny mengatakan pengawalan yang dilakukan oleh Sukardi itu termasuk keliru karena tidak sesuai prosedur.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Sep 2013, 16:32 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 16:32 WIB
ronny-f-sompie-1130912b.jpg
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota polisi melakukan kerja sampingan di luar pekerjaan pokoknya sebagai polisi. Asal, pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Dia melaksanakan side job yang menyangkut risiko nyawa. Dan dia melaksanakan tugas sebagai anggota Polri harus melakukan sesuai standar pengawalan dan tidak sendirian," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

"Sehingga side job-nya bisa dilaksanakan dan dia aman, yang dia kawal juga aman," sambung Ronny.

Aipda Anumerta Sukardi tewas ditembak oleh orang tidak dikenal saat mengawal 6 truk tronton di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 10 September yang lalu. Pekerjaan mengawal truk itu dulakukan di luar jam dinas.

Namun, Ronny mengatakan pengawalan yang dilakukan oleh Sukardi itu termasuk keliru. Sebab, Sukardi tidak melapor pada atasannya. Seharusnya Sukardi melapor terlebih dahulu saat mendapat pekerjaan tersebut.

"Itu (pengawalan Sukardi) yang tidak sesuai prosedur," ungkap Ronny. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya