Melalui akun twitter-nya, @anasurbaningrum, Anas mengatakan, "Pakta Integritas tambah 1 poin : "boleh ikut ormas apa saja, kecuali Perhimpunan Pergerakan Indonesia".
Tak hanya posting twitter, Anas juga menggunakan status yang bernada sindiran kepada partai yang berlambang bintang mercy tersebut. "Tambah Pakta Integritas: Dilarang Masuk PPI," demikian status blackberry massenger mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Anas juga sudah angkat bicara terkait pencopotan 2 anggota Partai Demokrat tersebut. Menurut mantan Ketua PB HMI ini, pengabdian Saan dan Pasek di Partai Demokrat sangat nyata. Keduanya tidak kalah dari para kader Demokrat lainnya.
"Bisa diaudit secara obyektif kinerja dan loyalitasnya kepada partai, serta boleh disandingkan dengan kader yang lain. Publik pun bisa menilai," tutur Anas.
Sebelumnya pada acara deklarasi ormas PPI dan peresmian Rumah Pergerakan di kediaman Anas pada Minggu 15 September lalu banyak kader Partai Demokrat yang hadir. Kader Partai Demokrat yang hadir pada kesempatan itu antara lain, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, anggota Komisi I DPR Mirwan Amir, Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa, serta Bupati Kutai Kartanegara Isran Noor.
Untuk informasi, berikut isi 10 butir Pakta Integritas Partai Demokrat:
Pakta Integritas
Baca Juga
Dengan memohon ridho Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa, sebagai kader Partai Demokrat yang kini tegah mengemban tugas di Partai Demokrat dan sekaligus mengemban tugas di lembaga pemerintahan, baik di pusat daerah atau tengah jalankan profesi lain di luar negara dan pemerintahan menyatakan dengan sepenuh hati bahwa saya akan menjalankan hal-hal sebagai berikut:
Advertisement
1. Akan senantiasa menjaga integritas, kinerja dan pengabdian saya, untuk terus memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta untuk senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun
2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam mensejahterakan dan melayani masyarakat, saya akan senantisa adil dan bekerja untuk semua, dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang deskriminatif, oleh perbedaan agama, etnis, suku, gender, daerah, posisi politik, serta berbagai perbedaan identitas yang lain.
3. Sesuai dengan ideologi, manifesto politik, dan platform Partai Demokrat, dengan sungguh-sungguh saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan, harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang masih miskin, tertinggal dan belum sejahtera, melalui berbagai kebijakan, program aksi dan langkah tindakan yang nyata. Semua kebijakan dan program-program pro-rakyat yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, akan tetap saya pertahankan dan bahkan tingkatkan di masa mendatang.
5. Sebagai Kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan lain yang berlaku, sebagai cerminan dari sikap dan perilaku saya sebagai warga bangsa yang baik, serta patuh dan taat kepada Kode Etik Partai Demokrat sebagai kader partai yang amanah dan bertanggung jawab.
6. Sebagai Kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di lembaga eksekutif maupun legislatif, pusat maupun daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi, serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang kapabel, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap, yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari kejahatan narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana, maka sesuai dengan Kode Etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011, saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan oleh Partai, melalui Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, atau terdakwa dan terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat, atau siap menerima sanksi pemberhentian dari jabatan kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai.
9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai beserta NPWP saya.
10.Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif, berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang berkaitan dengan APBN dan APBD ini.
Demikianlah pernyataan saya dalam Pakta Integritas ini, sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab saya sebagai Kader Partai Demokrat. Saya siap menerima sanksi organisasi jika saya menolak untuk menadatangani Pakta Integritas ini, atau jika saya melakukan penyimpangan dan pelanggaran dari apa yang telah saya janjikan.
Cikeas, 10 Februari 2013(Dji/Rmn)