Spesialis Penjual Hewan Langka Dibekuk, 27 Ekor Satwa Diamankan

Polisi menangkap spesialis penjualan hewan langka bernama Suryanto (30).

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Sep 2013, 15:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 15:31 WIB
tangkap-xyz121127c.jpg
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pelaku spesialis penjualan hewan langka bernama Suryanto (30). Dia diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi. Sedikitnya 27 hewan langka itu telah diamankan.

"Hewan-hewan yang dapat disita atau diamankan 27 hewan langka," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Pol Rusli Hedyaman di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Suryanto dibekuk pada Rabu 18 September sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Burung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam penjualan hewan langka.

Karena, polisi menemukan hewan langka yang sangat sulit untuk dipelihara. Hewan yang dimaksud itu antara lain anak buaya muara dan kijang. "Pasti ini ada pendukung," ujar dia.

Suryanto mendapatkan satwa langka dari masyarakat desa setempat. Tersangka juga melakukan pencarian sendiri ke kampung-kampung. Namun pernyataan itu masih didalami penyidik terutama dimana dan berapa hewan yang sempat dijual. "Tersangka tersebut sudah berdagang satwa selama 8 bulan," ujar Rusli.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 elang brontok, 1 alap-alap sapi (sejenis elang), 4 burung bubu sumatranis, 3 kucing hutan, 1 anakan kijang, 1 landak raya, 1 trenggiling, 1 bajing terbang, 8 musang pandan, 1 anakan elang, 2 kukang, dan 1 anakan buaya muara.

Tersangka terancam dijerat Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU No.5 Tahun 1990 Tentang KSDA dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Barang bukti saat ini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulonprogo. Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," kata Rusli. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya