DPR Siap Fasilitasi Pembebasan TKI Wilfrida dari Hukuman Mati

Pramono Anung meminta pengadilan Malaysia mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memvonis Wilfrida.

oleh Riski Adam diperbarui 19 Sep 2013, 19:10 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 19:10 WIB
pramono-anung-130816c.jpg
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima sejumlah tokoh yang meminta pembebasan TKI asal Belu, NTT Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia akibat dugaan pembunuhan majikannya. Mereka membawa petisi www.change.org/wilfrida yang mendapatkan dukungan hampir 10.000 orang warga negara Indonesia, Malaysia, dan negara lainnya.

"Dalam kondisi yang sangat sedikit waktunya karena akhir September sudah menjadi putusan sela, maka apa yang disampaikan oleh teman-teman Migrant Care (MC) dan lainnya, yang di mana petisinya berisi 10.000 tanda tangan. Kita kirimkan secara resmi ke pemerintah, ke Menakertrans, dan ke Kemenlu," kata Pram di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Politisi senior PDIP ini mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi tuntutan pembebasan Wilfrida kepada Parlemen Malaysia. "Tapi jangan sampai berpikir kami mau mencampuri urusan mereka," ungkapnya.

Mantan Sekjen PDIP itu juga meminta pengadilan Malaysia mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memvonis Wilfrida. Apalagi Wilfrida belum cukup umur saat diberangkatkan serta tulang punggung keluarga.

"Itu sangat menyedihkan dan menjadi beban bagi keluarga besarnya jika ia dijatuhi hukuman itu. Ini karena emergency ya, apa yang kita lakukan ya bisa dilakukan. Bagaimana pemerintah Malaysia, ya tergantung pertimbangan mereka," tuturnya.

SBY Harus Selamatkan Wilfrida

Perwakilan Petisi pembebasan Wilfrida, Rieke Dyah Pitaloka yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR ini berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar persoalan TKI itu masih banyak permasalahan.

"Banyak rakyatnya yang sedang menunggu hukuman mati termasuk Wilfrida Soik yang tinggal 10 hari lagi putusan selanya," tutur Rieke.

Rieke menambahkan, petisi itu akan terus digulirkan mengingat kasus-kasus vonis mati masih menghantui Warga Negara Indonesia di luar negeri. Karena itu, ia berharap Presiden SBY tak sibuk mengurus konvensi yang sedang dijalankan Partai Demokrat.

"Ya kita terus menggulirkan petisi ini dan mudah-mudahan pimpinan DPR juga didesak seluruh rakyat Indonesia. Karena ini adalah tahun politik. Jadi menurut saya, ini bukan sekadar bagaimana kita bisa terpilih lagi," ujar Rieke.

Direktur Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, persoalan yang dialami Wilfrida Soik sudah sangat genting. Sebab, putusan sela di pengadilan akan berlangsung pada 30 September 2013.

"Saya kira juga penting untuk mengevaluasi apakah bantuan hukum yang sudah diberikan selama ini sudah memadai atau belum sehingga pemerintah bisa melakukan perbaikan dalam proses pemberian bantuan hukum untuk TKI yang terancam hukuman mati," tutur Anis.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rohaniawan Benny Susetyo dan direktur kampanye change.org Usman Hamid.

Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Wilfrida menyatakan, aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan yang kerap memarahi dan memukul secara bertubi-tubi. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya