Pengamat: Cabut Pentil Kendaraan Langgar Hukum, Jokowi Harus Stop

Aturan yang disebut Dishub DKI tidak memberikan hak kepada aparat mencabut pentil, kecuali hanya memindahkan kendaraan.

oleh Arry Anggadha diperbarui 24 Sep 2013, 10:34 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 10:34 WIB
naik-angkutan-130919c.jpg
Jokowi diminta memerintahkan penghentian aksi cabut pentil yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Aksi penggembosan kendaraan-kendaraan yang parkir liar itu dinilai melanggar hukum.

"Pada prinsipnya kami setuju dengan upaya Pemda DKI menertibkan parkir liar, namun seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada," kata pengamat hukum perlindungan konsumen David Tobing kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2013).

Dishub DKI Jakarta menyebut para pengendara yang memarkirkan kendaraannya telah melanggar ketentuan parkir pasal 267 UU 22/2009, Pasal 95 ayat (2) huruf C PP 43/1993, dan Pasal 55 (2) Perda DKI No 12/2003.

David menjelaskan ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, maupun Perda yang dirujuk dalam stiker tersebut hanya menyebutkan tentang larangan parkir di tempat yang dilarang. Bila ada pelanggaran petugas, memindahkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta diproses di peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir. Maka itu, Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo itu harus memerintahkan Dishub segera menghentikan 'operasi pentil ban.'

"Peraturan tersebut tidak memberikan hak kepada aparat pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan. Sehingga tindakan aparat pemda yang mencabut pentil harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut David, peraturan tidak boleh diterjemahkan dengan sepihak dan terlalu kreatif walaupun bertujuan memberikan efek jera. Namun peraturan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat pun diajarkan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Gubernur Jokowi harus menegur Kepala Dishub DKI yang bertindak `liar` dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar," ujarnya.

Perbuatan Pemda DKI dengan menempelkan stiker yang memuat ketentuan peraturan-peraturan perparkiran guna menjustifikasi tindakan pencabutan pentil dinilai sebagai pembodohan masyarakat. Atau bahkan bisa dikategorikan pembohongan publik.

"Apabila Pemda DKI ingin tetap melaksanakan pencabutan pentil maka harus dibuatkan dulu aturannya walaupun kami tidak yakin akan keluar perda atau pergub cabut pentil," ujar David yang mengaku belum menjadi korban cabut pentil itu. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya