Hasil Pilkada Ulang Sumsel Digabung, MK: KPUD Lampaui Kewenangan

"Di mana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? Dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya," ujar Akil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Sep 2013, 19:40 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 19:40 WIB
akil-mochtar-130627d.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sumatera Selatan 2013. Sidang ini mengagendakan mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sumsel (VI) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 4 September 2013 lalu.

Dalam sidang ini, MK menilai, KPU Sumsel telah melampaui kewenangan yang diperintahkan MK dalam melaksanakan Pilkada Ulang.  Lantaran, hasil PSU oleh KPU Sumsel digabung dengan rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Sumsel 2013.

"Di mana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? Dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).

"Putusan (MK) itu tidak bisa ditakfsirkan. Komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah, ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan," imbuh Akil.

Menurut Akil, sudah jelas perintah MK adalah KPU Sumsel melaksanakan dan melaporkan hasil PSU yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya, KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.

Akil menambahkan, seharusnya KPU Sumsel melaksanakan dan melaporkan hasil PSU. Nanti hasil PSU itu baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya. Bukan malah digabung.

"Seharusnya diputuskan dulu hasil PSU, setelah itu baru apa jalan perintah selanjutnya. Jadi susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain yang dikerjakan. Dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur, seperti lebih ahli dibandingkan MK. KPU tidak mengerti juga atas keputusan MK," sindir Akil.

Dalam sidang itu, Mahkamah juga menyinggung ketidakhadiran Komisioner KPU RI. "Ini KPU juga tidak hadir dalam sidang, tapi kalau masuk TV hadir. Kalau seperti ini nanti kacau balau Pemilu 2014 nanti," tukas Akil.

Selain itu, MK juga mendengarkan keberatan kuasa hukum pemohon dan tanggapan dari pihak terkait. Kemudian untuk membuat laporan resmi ke MK paling lambat 1 Oktober terkait bukti pelanggaran atau pun keberatan pasangan calon. Namun MK belum tentu akan memprosesnya, sebab tergantung laporan itu.

Pilkada Ulang Sumsel itu diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN). Mereka menilai terjadi kecurangan dalam Pilkada Sumsel secara sistematis. Karena itu, mereka mengadukan gugatan Pilkada yang dimenangkan sang gubernur incumbent, Alex Noerdin. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya