Dishub: Cabut Pentil Upaya Penegakan Hukum

"Kalau kita merujuk Perda No 12 tahun 2003, justru kita dilindungi hukum," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Okt 2013, 12:24 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 12:24 WIB
cabut-pentil-131002b.jpg
Operasi cabut pentil menuai banyak sindirian atau kritikan terhadap Dinas Perhubungan DKI. Operasi ini dianggap tindakan melanggar hukum. Namun Dishub punya jawaban sendiri terhadap operasi yang belakangan gencar dilaksanakan tersebut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar menjelaskan, operasi cabut pentil merupakan upaya penegakan hukum. Bila mengacu Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2003, Pemerintah justru memberikan kekuasaan pada Dinas Perhubungan melakukan derek terhadap parkir liar.

"Kalau kita merujuk Perda No 12 tahun 2003, justru kita dilindungi hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap parkiran liar ini. Namun kita mulai dari yang kecil dulu, yaitu dengan menggembosi ban motornya. Jadi itu bukan melanggar hukum, tapi ini kita menegakkan hukum," ujarnya di kantor Sudinhub Jakarta Pusat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2013).

Akbar berharap, upaya cabut pentil ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang melupakan peraturan lalu lintas. "Semoga ini memberikan efek jera. Karena masyarakat harus diberitahu tentang aturan lalu lintas yang benar."

Sejak 17 September hingga 30 September 2013 melalui razia parkir ilegal yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, sudah ada 910 kendaraan yang terkena operasi cabut pentil. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya