Kasus Pemutilasi Istri, Benget Situmorang Dinyatakan Gugur

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi Benget Sitomorang tetap digelar kendati ia telah meninggal dunia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Okt 2013, 16:06 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 16:06 WIB
benget-tewas-vonis-2-131001b.jpg
Sidang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi Benget Sitomorang tetap digelar kendati ia telah meninggal dunia. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, kasus ini dinyatakan gugur demi hukum.

"Kami mendapatkan surat dari Karutan Cipinang berisi keterangan bahwa Benget telah meninggal dunia karena sakit," kata Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/10/2013).

Atas dasar surat itu, majelis kemudian bermusyawarah untuk menentukan nasib perjalanan proses hukum terhadap Benget.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHP, majelis hakim menetapkan perkara atas nama Benget Situmorang dinyatakan gugur dan segala proses hukum atas nama Benget dinyatakan selesai," ucap Pandu.

Benget didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Darna Sri Astuti. Selain itu, Benget juga memutilasi dan membuang jasad istrinya ke tol dalam kota arah Cikampek.

Akibat perbuatannya itu, Benget harus menjalani proses hukum. Setelah melewati sidang yang panjang, Benget dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum.

Jelang pembacaan vonis Benget mengalami sakit. Akibatnya, sidang vonis sempat tertunda sebanyak 2 kali. Sampai akhirnya Benget meninggal dunia pada Senin, 30 September 2013. Benget meninggal karena sakit jantung dan paru-paru. (Ali/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya