Liputan6.com, Serang - Sebelum tewas dimutilasi oleh pelaku Mulyana, korban SA seolah-olah sempat memberi pesan terakhir ke keluarga. Dia mengatakan itu kepada sepupunya, Rukiyah, apakah dirinya masih bisa merayakan Idulfitri atau tidak. Korban juga masih menstruasi saat Ramadan 2025 lalu, sehingga keluarga tidak percaya remaja berusia 19 tahun itu sedang berbadan dua.
"Lebaran juga masih menstruasi juga kan, lebaran bisa ikut Idulfitri enggak ya. Deket banget, enggak pernah ke mana-mana kalau enggak sama saya, dia enggak pernah ketemu cowok itu intinya," ujar Rukiyah, di kediamannya di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Senin, (21/4/2025).
Baca Juga
Korban SA dikenal sebagai pribadi yang baik, solehah dan tidak pernah bertingkah aneh, kemudian jarang keluar rumah. Gadis cantik berusia 19 tahun itu juga dikenal pendiam serta lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah. Sehingga keluarga tidak percaya SA bisa melakukan tindakan diluar norma agama, apalagi sampai hamil oleh pelaku Mulyana. "Kalau korban disebut hamil saya tidak terima, karena korban ketemu pelaku baru satu kali ini, korban rajin ngaji, baik, enggak ke mana-mana tuh, selalu di rumah. Dulu kemana mana selalu sama saya juga," terangnya.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan kondisi korban SA ditemukan dalam keadaan tidak utuh usai dimutilasi kekasihnya Mulyana. Jenazahnya ditemukan di tengah hutan Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, (18/4/2025).
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Di perjalanan, SA meminta ML bertanggung jawab atas kehamilannya, pelaku kemudian emosi dan membawa korban ke hutan sepi serta jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya itu.
Korban dimutilasi dalam kondisi hidup, sebagian potongan tubuhnya dibuang ke sungai, bagian lainnya dikubur dan ditutupi daun hingga kayu dari hutan. "Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP," ucap Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu, (20/4/2025).
Advertisement
