RN, pelaku penyiraman air keras terhadap penumpang PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, sempat bertemu dengan 2 kakak kembarnya, RVA dan RVI di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, sebelum dibekuk polisi. RN pun menangis selama hampir 1 jam dan menyesali perbuatannya itu.
"Kok ini anak (RN) enggak pulang-pulang. Nah, Sabtu kemarin jam 09.00 WIB, RN telepon ngajak bertemu dan di sana dia nangis hampir 1 jam. RN sempat saya suruh mengakui perbuatannya ke polisi," kata RVA saat ditemui Liputan6.com di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (6/10/2013).
RVA menambahkan RN yang juga putra bungsu dari 4 bersaudara, terkenal baik dan penurut di lingkungan keluarga. Terakhir, RN meninggalkan rumah Jumat 4 Oktober lalu menuju rumah temannya di Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
"Baik, RN anaknya nurut. Nggak pernah bantah. Kaget juga. Jumat itu RN masih sekolah. Pulang sekolah, dia izin keluar sama bapak ke rumah temannya," pungkas RVA.
RN ditangkap polisi saat nongkrong bersama temannya, David di Villa Mutiara Gading, Babelan, Bekasi, Minggu (6/10/2013) pukul 02.00 WIB. Akibat perbuatannya, kini RN dijerat dengan KUHPidana 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Insiden itu mengakibatkan 2 dari 13 penumpang bus yang menjadi korban terancam buta. (Adi/Yus)
"Kok ini anak (RN) enggak pulang-pulang. Nah, Sabtu kemarin jam 09.00 WIB, RN telepon ngajak bertemu dan di sana dia nangis hampir 1 jam. RN sempat saya suruh mengakui perbuatannya ke polisi," kata RVA saat ditemui Liputan6.com di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (6/10/2013).
RVA menambahkan RN yang juga putra bungsu dari 4 bersaudara, terkenal baik dan penurut di lingkungan keluarga. Terakhir, RN meninggalkan rumah Jumat 4 Oktober lalu menuju rumah temannya di Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
"Baik, RN anaknya nurut. Nggak pernah bantah. Kaget juga. Jumat itu RN masih sekolah. Pulang sekolah, dia izin keluar sama bapak ke rumah temannya," pungkas RVA.
RN ditangkap polisi saat nongkrong bersama temannya, David di Villa Mutiara Gading, Babelan, Bekasi, Minggu (6/10/2013) pukul 02.00 WIB. Akibat perbuatannya, kini RN dijerat dengan KUHPidana 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Insiden itu mengakibatkan 2 dari 13 penumpang bus yang menjadi korban terancam buta. (Adi/Yus)