PK Pollycarpus Dikabulkan MA, Kontras: Putusan Itu Diintervensi

"Masih saja bisa diintervesni oleh penjahat dengan kejahatan yang sudah sangat jelas terbukti," kata Koordinator Kontras Haris Azhar.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Okt 2013, 22:48 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2013, 22:48 WIB
pollycarpus-4-131006c.jpg
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Selain dinilai mencederai keadilan, putusan itu juga diduga adanya intervensi dari pihak lain.

"Saya prihatin dengan MA. Masih saja bisa diintervesni oleh penjahat dengan kejahatan yang sudah sangat jelas terbukti. Kejahatan seperti bisa dinego di MA, " kata Koordinator Kontras Haris Azhar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Haris menjelaskan, pemerintah tak memiliki keinginan kuat menuntaskan kasus Munir tersebut. Alih-alih membongkar otak pelaku di balik pembunuhan Munir, pemerintah justru memberikan kemudahan pada pelaku untuk menghirup udara bebas.

"Ini sett back sekali. Fakta kasus Munir makin tidak diakomodir  di pengadilan," ujar dia.

Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung merespons kasus di MK. Sedangakan dalam kasus Munir, SBY dinilai membiarkannya.

"Kalau Presiden mau repot jaga MK pascakasus Akil. Kenapa dia tidak prihatin dalam kasus Munir? Aneh. Pembiaran SBY bagian dari kejahatan itu pula," tegas Haris.

Terkait putusan MA tersebut, Haris mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Dirinya menegaskan akan ada reaksi yang ditimbulkan dari hal tersebut.

"Kita pelajari dulu terapan hukum yang digunakna serta argumentasi MA atas putusan ini. Pasti akan ada reaksi besar atas soal ini dari berbagai kalangan dan sahabat-sahabat Munir," tukas Haris. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya