Mengamuk, 900 Napi Lapas Rajabasa Lampung Lempari Petugas

Satu pintu terali pun jebol akibat kerusuhan yang dipicu pemisahan napi perkara korupsi dengan pidana umum tersebut.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 11 Okt 2013, 20:28 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 20:28 WIB
penjara-rusuh130711c.jpg
Keruruhan narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung. Sebanyak 900 narapidana melempari petugas dengan batu. Satu pintu terali pun jebol akibat kerusuhan yang dipicu pemisahan napi perkara korupsi dengan pidana umum tersebut.

"Awalnya para napi itu melakukan demo terkait dengan kebijakan yang saya keluarkan, yakni memisahkan napi tindak pidana korupsi dan pidana umum, menyusul ditemukan pada Blok D-3 tahanan perkara korupsi bercampur dengan pidana umum, seharusnya itu tidak boleh," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rajabasa Surianto di Bandarlampung, Jumat (11/10/2013).

Dia menyatakan bahwa blok tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), bukan untuk pidana umum, sehingga pada hari ini rencananya dipindahkan sebanyak 16 napi umum dari blok tipikor. Namun, sebanyak 900 napi hari ini justru melakukan aksi demo dengan merusak pintu dan melempari batu ke arah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Akibatnya, kaca jendela lantai dua pecah. Keributan itu sempat membuat panik para pengunjung Lapas Rajabasa. Akan tetapi, akhirnya semua itu dapat diatasi oleh petugas terkait dibantu pihak kepolisian. Kerusuhan reda setelah berlangsung 20 menit. Beruntung tak ad akorban luka.

"Sebenarnya kebijakan saya itu sudah lama dan itu memang prosedur yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, mungkin karena para napi itu merasa terganggu sehingga mereka protes. Padahal, tuntutan mereka juga tidak beralasan, mengingat tuntutan itu sudah kami laksanakan semua," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa kebijakan yang diambil KPLP Rajabasa itu dianggap semena-mena, Surianto mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksi protes para napi itu, antara lain menuntut lima hal, yakni KPLP Rajabasa harus dipindahkan karena dianggap semena-mena. Tuntutan kedua, pengunjung yang besuk dibolehkan membawa makanan.

Ketiga, tidak ada blok tipikor dan semua blok sama, keempat warga Blok D-3 kembali ke asal, dan kelima boleh menikah di dalam Lapas Rajabasa. "Dalam tuntutan tersebut, jelas mengada-ada, mengingat semua yang berjalan selama ini di Lapas Rajabasa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Surianto lagi.

Ia mengemukakan bahwa tiap pekan pihaknya selalu melakukan razia, bahkan para napi pun ditertibkan setiap kali mengadakan inspeksi mendadak. Menurut dia, terkait dengan tuntutan masalah blok itu, pihaknya akan tetap memisahkan blok untuk napi kasus korupsi dan pidana umum.

"Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi saling peras bila napi korupsi disatukan dengan napi pidana umum. Para napi korupsi dikhawatirkan akan menjadi korban pemerasan oleh para napi pidana umum," ujar Surianto. (Ant/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya