Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan tersangka suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT (Simon Gunawan Tanjaya). Hari ini kasusnya P21," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (11/10).
Diterangkan Johan, KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas penyidikan Simon yang juga merupakan Direktur PT Kernel Oil Indonesia itu ke tingkat penuntutan.
Kasus ini bermula ketika penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan seorang pelatih golf Deviardi di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebanyak US$ 400 ribu. Dan diketahui, uang tersebut merupakan milik Simon yang diberikan ke Rudi melalui Deviardi. KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Untuk Simon, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman terhadap pelanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 yaitu pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Eks)
"Penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT (Simon Gunawan Tanjaya). Hari ini kasusnya P21," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (11/10).
Diterangkan Johan, KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas penyidikan Simon yang juga merupakan Direktur PT Kernel Oil Indonesia itu ke tingkat penuntutan.
Kasus ini bermula ketika penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan seorang pelatih golf Deviardi di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebanyak US$ 400 ribu. Dan diketahui, uang tersebut merupakan milik Simon yang diberikan ke Rudi melalui Deviardi. KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Untuk Simon, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman terhadap pelanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 yaitu pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Eks)