Neneng Tersangka Pemotong Kelamin Divonis Hari Ini

Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin akan menghadapi vonis hakim

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2013, 09:11 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 09:11 WIB
neneng-sidang-4-130917d.jpg

Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi (22) akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Wanita yang kerap mengenakan cadar ini dijadwalkan akan mendengarkan vonis hakim sekitar pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengatakan kliennya itu telah siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis ini.

"Neneng Insya Allah siap jalani sidang ini. Kemarin dia sudah bicara dengan kami," kata Eka saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Dalam sidang pembacaan tuntutan lalu, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Eka berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan ini dapat mempertimbangkan hukuman 5 tahun penjara bagi kliennya itu.

"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman Neneng. Karena fakta-fakta kejadian tersebut juga sudah dibuka semua dalam persidangan. Korban Muhyi juga sudah akui bahwa dia melakukan kekerasan seksual," tambah Eka.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat 11 Oktober 2013 lalu, jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun karena menilai Neneng bersalah dengan sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Neneng dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya