Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi (22) akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Wanita yang kerap mengenakan cadar ini dijadwalkan akan mendengarkan vonis hakim sekitar pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengatakan kliennya itu telah siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis ini.
"Neneng Insya Allah siap jalani sidang ini. Kemarin dia sudah bicara dengan kami," kata Eka saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Dalam sidang pembacaan tuntutan lalu, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Eka berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan ini dapat mempertimbangkan hukuman 5 tahun penjara bagi kliennya itu.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman Neneng. Karena fakta-fakta kejadian tersebut juga sudah dibuka semua dalam persidangan. Korban Muhyi juga sudah akui bahwa dia melakukan kekerasan seksual," tambah Eka.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat 11 Oktober 2013 lalu, jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun karena menilai Neneng bersalah dengan sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Neneng dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. (Riz/Yus)
Neneng Tersangka Pemotong Kelamin Divonis Hari Ini
Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin akan menghadapi vonis hakim
diperbarui 22 Okt 2013, 09:11 WIBDiterbitkan 22 Okt 2013, 09:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta-Fakta Kebakaran Museum Satria Mandala di Jakarta Selatan, Api Diduga Berasal dari Dapur
Sinta Amelia Jadi Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Ibunda Harap Ada Keajaiban
Hasil IBL 2025: Satria Muda Masih Sempurna, Cukur Satya Wacana
5 Hal yang Tidak Disadari Termasuk Tanda Depresi, Salah Satunya Sulit Tidur
Pencarian Korban Hilang di Glodok Plaza Disebut Tak Mudah, Ini Alasannya
4 Spot dengan View Gunung Sumbing di Temanggung
Hadiri Konferensi Gratis, 300 Migran Tunawisma Enggan Pulang dari Teater
16 Kereta Api Baru Meluncur 1 Februari 2025, Ini Daftarnya
Serba-serbi Jelang Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden ke-47 AS
Pesawat Garuda Indonesia Edisi Spesial Tahilalats, Terbang Perdana dari Jakarta ke Denpasar
Reaksi Istri Sandy Permana Setelah Nanang Gimbal Ditangkap Polisi, Ingin Tersangka Dihukum Mati
Waspada Hoaks Lowongan Kerja yang Beredar Viral, Simak Daftarnya